JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras keputusan Polri yang menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). YLBHI menilai langkah tersebut berpotensi merusak sistem hukum dan menimbulkan konflik kepentingan.
Ketua Umum YLBHI M. Isnur mengatakan, perkara tersebut semestinya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjamin independensi penegakan hukum dan menghindari potensi intervensi.
"Sesuai dengan undang-undang mestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi, dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang. Bukan justru diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang pimpinannya terlibat kasus korupsi," kata Isnur, Rabu (15/7).
Menurutnya, pengalihan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan dalam kondisi seperti ini menjadi preseden yang berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai mekanisme tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Isnur menyoroti bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang disertai penyitaan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah dan melibatkan pejabat Kejaksaan Agung yang sebelumnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.
"Ada pertanyaan besar mengenai peran presiden dalam skenario pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan. Bukan hanya itu, tepat sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan langkah penyidikan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG melalui Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026," ujarnya.
Lebih lanjut, Isnur menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengatur mekanisme penyerahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum sebagaimana yang terjadi saat ini.
Karena itu, menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden yang tidak baik bagi pemberantasan korupsi.
"Terlebih ketika lembaga penegak hukum yang sama-sama berwenang mengusut korupsi justru pejabatnya terlibat dalam jaringan atau menjadi pelaku korupsi itu sendiri. Situasi semacam ini berulang kali melumpuhkan agenda pemberantasan korupsi," tegas Isnur.
Pernyataan YLBHI menambah sorotan terhadap keputusan pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, langkah tersebut juga telah digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh sejumlah pihak yang mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pengalihan perkara tersebut. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko