Radarsampit.jawapos.com - Institute for Development of Economic and Finance Green Transition Initiative (Indef GTI), menilai kelangkaan solar subsidi pada pertengahan 2026 menunjukkan adanya persoalan dalam desain subsidi dan sistem pengawasan yang masih membuka ruang penyalahgunaan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah menetapkan harga Bio Solar tetap Rp 6.800 per liter hingga akhir tahun dengan kuota nasional 18.636.500 kiloliter, sementara peningkatan permintaan membuat distribusi solar subsidi di sejumlah wilayah mengalami tekanan.
Head of Industrial and Transport Decarbonization Indef GTI, Andry Satrio Nugroho, mengatakan penyelesaian masalah solar subsidi perlu diarahkan pada ketepatan sasaran penerima dan pengawasan penggunaan di lapangan atau bukan hanya berfokus pada distribusi.
Baca Juga: SILPA Kotim Capai Rp171,39 Miliar, DPRD Minta Proyek Tak Lagi Menumpuk di Akhir Tahun
Andry meilai, kelangkaan tersebut terjadi karena penjatahan distribusi akibat permintaan yang meningkat ketika kuota justru turun. Dimana, Pemerintah menetapkan kuota Bio Solar sebesar 18.636.500 kiloliter pada 2026, turun 1,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara harganya tetap Rp 6.800 per liter hingga akhir tahun.
“Ketika harga BBM nonsubsidi naik, sebagian konsumen beralih ke solar subsidi. Hingga hari ke-172 tahun ini, penyaluran solar subsidi meningkat sekitar 1,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Akibatnya, distribusi di sejumlah daerah mulai dijatah, terutama di wilayah pertambangan dan perkebunan yang memiliki kebutuhan solar tinggi,” ujar Andry dalam pesan yang diterima Jawapos.com, Rabu (15/7).
Dia mengatakan desain subsidi dan penyusunan kuota masih membuka ruang penyalahgunaan. Menurutnya, subsidi masih melekat pada barang, bukan pada penerimanya, sehingga pengawasan bertumpu pada SPBU sebagai titik kontrol yang paling mudah ditembus.
Baca Juga: Kotim Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Targetkan Bebas Kebakaran saat Musim Kemarau
Di sisi lain, penyusunan kuota daerah belum didukung basis data yang memadai. Akibatnya, usulan kuota kerap jauh melampaui kebutuhan riil sehingga pemerintah pusat kesulitan menetapkan alokasi yang tepat.
Selain itu, selisih harga yang besar membuat penyalahgunaan solar subsidi tetap menguntungkan.Dimana, Bio Solar dijual Rp 6.800 per liter, sedangkan Dexlite sekitar Rp20.150–20.550 per liter sehingga selisih harganya masih mencapai Rp 13.350–13.750 per liter.
Andry mengatakan, meski harga Dexlite turun pada awal Juli dan memangkas selisih harga sekitar 20 persen, penyaluran solar subsidi hingga hari ke-172 tahun 2026 tetap meningkat sekitar 1,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun, BPH Migas menyebut kenaikan ini didorong oleh peralihan sebagian pengguna BBM nonsubsidi ke solar subsidi.
Baca Juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Kotim Fokus Cetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
“Artinya, penyempitan selisih harga belum cukup mengurangi insentif ekonomi untuk menyalahgunakan solar subsidi,” ujarnya.
Lanjutnya, selisih harga yang terlampau jauh membuat keuntungan dinikmati pengguna solar subsidi yang tidak berhak, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan.
Ia menjelaskan, berdasarkan sejumlah kasus yang diungkap aparat penegak hukum menunjukkan praktik penjualan kembali Bio Solar dengan harga jauh di atas harga subsidi. Namun rente terbesar bukan berada di tingkat pengecer, melainkan pada pengguna akhir.
“Penyalahgunaan tersebut perlu ditelusuri hingga pelaku usaha pertambangan dan perkebunan yang diindikasikan membeli solar subsidi, padahal seharusnya menggunakan solar nonsubsidi,” ujarnya.
Baca Juga: Gladi Kesiapsiagaan Karhutla, BPBD Kotim Masih Terus Berbenah
Andry melanjutkan, sistem pendataan yang diterapkan oleh Pertamina melalui penggunaan barcode juga belum mampu menutup celah penyalahgunaan solar subsidi. Menurutnya, sistem tersebut hanya membatasi pembelian harian, bukan memastikan solar subsidi digunakan oleh pihak yang berhak.
Dimana, dengan satu barcode, kendaraan roda enam atau lebih, yang digunakan dalam kegiatan angkutan dan operasional sektor pertambangan maupun perkebunan, masih dapat membeli hingga 200 liter solar subsidi per hari atau sekitar 6.000 liter per bulan tanpa pemeriksaan apakah volumenya sesuai dengan kebutuhan operasional.
Baca Juga: Siap-Siap Napak Tilas Perjanjian Damai Tumbang Anoi
Akibatnya, pengawasan berhenti di SPBU, sementara indikasi penggunaan solar subsidi oleh pelaku usaha yang seharusnya membeli BBM nonsubsidi belum ditelusuri. Karena itu, barcode seharusnya menjadi pintu awal pengawasan, bukan satu-satunya instrumen pengendalian.
“Penegakan hukum perlu diperluas hingga pengguna akhir melalui pemeriksaan kebutuhan operasional, faktur pembelian, dan konsumsi riil,” ungkapnya. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor