SEMARANG, radarsampit.jawapos.com – Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS) yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/7).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin.
BAP tersebut memuat dugaan adanya pemberian uang maupun barang kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.
"Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Iya," jawab Dheky, membenarkan identitas yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam BAP.
Jaksa kemudian mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Dalam persidangan disebutkan adanya dugaan pemberian sekitar Rp200 juta kepada Sudewo melalui Nur Widayat terkait paket pekerjaan JGSS 1. Namun, Dheky mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran nominal tersebut.
"Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian senilai Rp150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2.
"Iya benar," jawab Dheky ketika dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut.
Tak hanya itu, jaksa turut membacakan dugaan aliran dana kepada sejumlah nama lain, yakni Harno Teimadi sebesar Rp25 juta, Albertus Dito Magasrodo Rp50 juta, Heru Wisnu Rp50 juta, serta Gus Miftah sebesar Rp100 juta.
Usai persidangan, Jaksa Greafik mengatakan pengungkapan dugaan aliran dana tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan sekaligus untuk memberikan informasi kepada publik mengenai pihak-pihak yang disebut dalam proses persidangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan belum berarti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti menerima uang secara melawan hukum. KPK, kata dia, masih akan mempelajari seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
"Terkait tindakan apa yang akan kami lakukan, hari ini kami belum bisa memutuskan. Seluruh fakta persidangan akan kami laporkan secara berjenjang dan tertulis kepada pimpinan untuk diambil keputusan dan kebijakan sebagaimana mestinya," kata Greafik.
Ia menambahkan, keterangan saksi Dheky Martin dinilai memberikan gambaran mengenai dugaan peredaran dana hasil proyek kepada berbagai pihak di luar terdakwa utama.
"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang-benderang dari saksi Dheky Martin. Dari keterangannya kami memperoleh informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sekitar Rp100 juta," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Gus Miftah terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut. Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek JGSS masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko