JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia melakukan pertukaran buronan dengan otoritas kepolisian Tiongkok.
Dalam kerja sama tersebut, tiga warga negara (WN) Tiongkok yang menjadi buronan dipulangkan ke negaranya, sementara seorang buronan warga negara Indonesia (WNI) berhasil dibawa kembali ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum.
Dalam operasi tersebut, Polri memulangkan tiga warga negara Tiongkok yang masuk daftar buronan ke negara asalnya. Sebagai bagian dari kerja sama itu, Indonesia juga menerima pemulangan seorang warga negara Indonesia berinisial KT yang sebelumnya melarikan diri ke Tiongkok.
Berdasarkan keterangan resmi Polri, pemulangan tiga buronan asal Tiongkok dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama melibatkan dua buronan berinisial ZR dan LZ yang diterbangkan melalui Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou. Keduanya dipastikan telah tiba di Tiongkok pada Jumat (10/7).
Sementara itu, buronan ketiga berinisial HZ dipulangkan pada tahap berikutnya dan telah tiba di Tiongkok pada Sabtu (11/7).
Selain menyerahkan ketiga buronan, NCB Interpol Indonesia juga menyerahkan barang bukti yang ditemukan selama proses penanganan perkara di Indonesia kepada otoritas kepolisian Tiongkok.
Sebaliknya, buronan WNI berinisial KT berhasil dipulangkan ke Indonesia dan tiba pada Senin (13/7). Setelah tiba di Tanah Air, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"NCB Interpol Indonesia menyerahkan KT kepada penyidik Dittipidter Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Selasa (14/7).
Untung mengatakan keberhasilan proses pertukaran buronan tersebut merupakan hasil koordinasi yang erat antara Polri dan aparat penegak hukum Tiongkok dalam memburu pelaku tindak pidana yang berusaha menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak memiliki tempat yang aman untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Indonesia dan Tiongkok menjadi faktor penting sehingga seluruh proses pertukaran buronan dapat berlangsung lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara.
Ke depan, Polri memastikan akan terus memperluas kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam upaya pelacakan, penangkapan, hingga pemulangan buronan sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum lintas negara.
"Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional," pungkas Untung. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko