Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kortas Tipidkor Usut Kongkalikong Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp5 Triliun

Slamet Harmoko • Rabu, 8 Juli 2026 | 20:31 WIB
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan modus dan akal-akalan dalam kasus dugaan korupsi serta TPPU pengadaan batubara yang menyebabkan beberapa daerah blackout. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan modus dan akal-akalan dalam kasus dugaan korupsi serta TPPU pengadaan batubara yang menyebabkan beberapa daerah blackout. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Perkara yang diduga berlangsung sepanjang 2018–2026 itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun serta diduga berkontribusi terhadap gangguan pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri, Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyidik menduga terdapat manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, disertai penyimpangan dalam mekanisme pembayaran.

Menurut Yusuf, salah satu modus yang ditemukan adalah penurunan kualitas batu bara, seperti nilai kalori yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Meski kualitas barang lebih rendah, pembayaran disebut tetap dilakukan sesuai nilai kontrak awal.

"Terdapat manipulasi kualitas, kuantitas terhadap batu bara itu sendiri dan juga manipulasi pembayaran. Contoh misalnya kalorinya seharusnya sekian ternyata diturunkan, tetapi pembayarannya tetap sesuai kontrak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7).

Selain kualitas, penyidik juga menduga terjadi pengurangan volume batu bara yang dikirim ke pembangkit. Akibatnya, pasokan bahan bakar untuk PLTU lebih cepat habis dari yang seharusnya sehingga mengganggu operasional pembangkit.

Yusuf menjelaskan kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah daerah.

"Begitu dipakai untuk pembakaran di PLTU ternyata cepat habis. Kekurangan itulah yang menyebabkan blackout," katanya.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami sejauh mana hubungan antara dugaan penyimpangan pengadaan batu bara dengan terjadinya pemadaman listrik massal di berbagai wilayah.

Naik ke Tahap Penyidikan

Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor pada 4 Juli 2026.

Saat ini, penyidik mulai memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

"Kami sedang melaksanakan pengumpulan bukti-bukti. Siapa pun yang terlibat dapat diminta pertanggungjawaban pidana dan tidak akan lolos dari pemeriksaan kami," ujar Yusuf.

Penyidikan mencakup rentang waktu 2018 hingga 2026 karena penyidik menduga praktik penyimpangan telah berlangsung sejak 2018, meskipun dampak berupa blackout baru terjadi belakangan.

Dugaan Manipulasi Dokumen dan Pasokan

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, menyatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidik mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, serta melakukan analisis awal terhadap barang bukti.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen kualitas batu bara, pengurangan kuantitas pasokan, hingga dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil barang yang diterima.

Menurut Robertus, modus tersebut diduga mengganggu rantai pasok bahan bakar pembangkit listrik sehingga berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk sebagian Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan wilayah Jabodetabek.

Penyidik menegaskan seluruh temuan tersebut masih merupakan dugaan yang akan dibuktikan melalui proses penyidikan. Hingga kini, Kortas Tipidkor Polri belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#PLTU #Kortas Tipidkor Polri #korupsi #batu bara