Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Parah! Pemenang Tender Motor Listrik BGN Senilai Rp1 Triliun Ternyata Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif

Slamet Harmoko • Sabtu, 6 Juni 2026 | 21:58 WIB
Ilustrasi motor listrik Emmo yang bakal jadi armada Badan Gizi Nasional. (Ilustrasi AI)
Ilustrasi motor listrik Emmo yang bakal jadi armada Badan Gizi Nasional. (Ilustrasi AI)

Radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi besar dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Salah satu temuan penyidik adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan kepada vendor yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia kendaraan listrik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proyek pengadaan motor listrik tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Syarief, anggaran sebesar Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” ujarnya, Jumat (5/6).

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Namun, hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Vendor pemenang proyek diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam penyediaan kendaraan listrik.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam proyek tersebut yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya), dan LP (Lodewyk Pusung).

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, termasuk mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN melawan hukum,” kata Syarief.

Penyidik menduga penyusunan kebutuhan pengadaan tidak didasarkan pada kondisi riil di lapangan, melainkan telah diatur sedemikian rupa sehingga membuka ruang terjadinya mark up harga.

Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga menyoroti sejumlah proyek lain yang diduga bermasalah, antara lain pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.

“Terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Penyidikan juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG melalui penunjukan yayasan-yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh penugasan setelah diduga mendapat perlakuan khusus dalam proses verifikasi.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap Syarief.

Kejagung menyebut yayasan yang ditunjuk tersebut terafiliasi dengan para tersangka dan diduga menjadi salah satu sarana penyimpangan anggaran program MBG yang bersumber dari APBN.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran program MBG sebesar Rp85,27 triliun pada 2025. Nilai tersebut meningkat tajam menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam program strategis nasional tersebut. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#Motor Listrik BGN #Motor Listrik MBG #Dealer #bengkel #tender