Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nekat! Pemkab Malang Tambah Anggaran Gaji PPPK Rp125 Miliar, Di Tengah Kewajiban Tekan Belanja Pegawai

Slamet Harmoko • Selasa, 2 Juni 2026 | 10:02 WIB
Ilustrasi Gaji PPPK
Ilustrasi Gaji PPPK

Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menambah alokasi anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp125 miliar pada 2026.

Di tengah kewajiban menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027, Pemkab Malang memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK dan memilih meningkatkan kapasitas pendapatan daerah untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati mengatakan, penambahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan jumlah PPPK yang terus bertambah serta penyesuaian masa kerja pegawai.

“Kami mengalokasikan Rp689 miliar untuk gaji PPPK tahun ini,” ujarnya.

Pemberian gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK. Besaran gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Meski pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran, Yetty memastikan hak pegawai tetap menjadi prioritas.

“Meskipun ada efisiensi, kami mengupayakan tidak ada pengurangan gaji pegawai,” tegasnya, seperti dikutip dari Radar Malang.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menjelaskan saat ini terdapat dua kategori PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Untuk PPPK paruh waktu, gaji yang diterima minimal setara dengan penghasilan mereka saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Saat ini terdapat 314 PPPK paruh waktu yang terdiri atas 147 tenaga teknis dan 167 guru. Mereka dikontrak selama satu tahun dan perpanjangan kontrak akan didasarkan pada hasil evaluasi kinerja.

Di sisi lain, Pemkab Malang memastikan tidak akan melakukan PHK terhadap PPPK meskipun mulai 2027 harus memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Insya Allah sampai saat ini kami belum, atau tidak mempertimbangkan, untuk melakukan PHK terhadap teman-teman PPPK,” kata Nurman.

Menurutnya, kebutuhan ASN di Kabupaten Malang masih cukup tinggi sehingga keberadaan PPPK tetap dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan.

Untuk memenuhi ketentuan belanja pegawai tersebut, Pemkab Malang memilih meningkatkan kapasitas APBD. Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyebut total belanja daerah diproyeksikan meningkat dari Rp4,47 triliun menjadi sekitar Rp5,3 triliun pada 2027.

“Kami tidak akan mengurangi jumlah pegawai. Alternatifnya adalah meningkatkan kapasitas belanja daerah sehingga proporsi belanja pegawai bisa sesuai aturan,” ujarnya.

Peningkatan pendapatan daerah akan didorong melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, retribusi daerah, hingga sumber pembiayaan lain yang sah.

Saat ini, jumlah PPPK penuh waktu di Kabupaten Malang mencapai 13.071 orang, terdiri atas PPPK yang telah diangkat sebelumnya serta hasil seleksi tahap pertama dan kedua.

Dengan jumlah tersebut, Pemkab Malang menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kesejahteraan pegawai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Gaji PPPK #Anggaran Gaji #pemkab malang #belanja pegawai