Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KPK Temukan Anggaran MBG Mengendap Sekitar Rp12 Triliun

Agus Jaka Purnama • Kamis, 21 Mei 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi pelaksanaan MBG di sekolah dasar di Indonesia. (istimewa)
Ilustrasi pelaksanaan MBG di sekolah dasar di Indonesia. (istimewa)

radarsampit.jawapos.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan dana sekitar Rp12 triliun mengendap di rekening yayasan pelaksana sepanjang 2025. Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam kajian KPK terhadap program prioritas nasional itu.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan dari total anggaran MBG sebesar Rp 85 triliun pada 2025, realisasi penyerapan baru mencapai sekitar 60 persen. Kondisi itu menyebabkan sisa anggaran mengendap di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dari Rp 85 triliun anggaran untuk MBG, yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya ada duit yang mengendap di akunnya si yayasan,” kata Aminudin dalam diskusi KPK bersama jurnalis, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, persoalan muncul karena mekanisme transfer dana dilakukan secara rutin tanpa memperhitungkan saldo yang masih tersisa di rekening yayasan.

Akibatnya, pemerintah dinilai melakukan pembayaran berlebih (overpay), meskipun pada akhirnya dana tersebut dikembalikan.

“Begitu mengajukan SPM, transfer, transfer, transfer. Sehingga sampai akhir tahun 2025, ada sekitar Rp 12 triliun yang mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG,” ujarnya.

KPK menilai pola penyaluran tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran MBG. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memeriksa sisa dana yang tersedia di rekening yayasan sebelum melakukan transfer berikutnya.

Baca Juga: 'Kalau Korupsi Sekalian Besar?' Noel Sindir Tuntutan KPK usai Dituntut 5 Tahun Penjara

“Mestinya dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa. Kalau memang kurang dalam batas tertentu baru ditransfer lagi,” bebernya.

Selain menyoroti dana mengendap, KPK juga mengkritik skema penyaluran dana MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper).

Dalam praktiknya, tanggung jawab keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap selesai ketika dana masuk ke virtual account yayasan, padahal proses distribusi anggaran masih berlanjut hingga ke dapur SPPG dan vendor penyedia bahan pangan.

KPK memandang mekanisme tersebut membuka celah lemahnya pengawasan karena rantai distribusi dana menjadi panjang dan rawan menimbulkan inefisiensi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Monitoring KPK, Aida Zulaika, mengatakan temuan terkait lemahnya perencanaan anggaran menjadi salah satu fokus evaluasi lembaganya. Menurut dia, tambahan anggaran terus diajukan tanpa mempertimbangkan tingkat penyerapan sebelumnya.

“Pada saat meminta berikutnya itu belum memperhitungkan kira-kira penyerapannya seperti apa. Jadi lebih kepada ketidakakuratan perencanaan dari MBG ini,” ujar Aida.

KPK menyebut telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada BGN pada 17 Maret 2026. Salah satu rekomendasi utama ialah perbaikan mekanisme penganggaran dan evaluasi skema Banper agar lebih sesuai dengan karakteristik program MBG.

Tahun ini, KPK juga akan melanjutkan kajian lebih mendalam terkait penganggaran MBG, termasuk aspek pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam program dengan anggaran jumbo tersebut.(muh/es/jpc)

Editor : Agus Jaka Purnama
#mengendalikan inflasi #dana #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #anggaran #program mbg