Radarsampit.jawapos.com - Jagat media sosial belakangan ramai membahas isu soal fotokopi e-KTP yang disebut-sebut bisa membuat seseorang terjerat pidana.
Narasi itu muncul setelah dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memuat ancaman hukuman bagi penyalahgunaan data kependudukan.
Isu tersebut pun memicu kekhawatiran masyarakat. Banyak warga mulai bingung apakah penggunaan fotokopi KTP untuk urusan administrasi masih diperbolehkan atau justru melanggar aturan hukum.
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan fotokopi e-KTP untuk kebutuhan administrasi pada dasarnya masih diperbolehkan, baik untuk layanan publik maupun swasta.
Namun, masyarakat diminta tetap berhati-hati dalam menyerahkan salinan identitas pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Dukcapil menjelaskan, yang bisa terkena sanksi pidana bukan aktivitas memfotokopi KTP-nya, melainkan penyalahgunaan data pribadi seperti memperjualbelikan, menyebarkan, atau menggunakan NIK orang lain tanpa izin.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tujuan penggunaannya tidak jelas.
Selain itu, lembaga atau instansi yang meminta data identitas warga juga diwajibkan menjaga keamanan data sesuai aturan perlindungan data pribadi.
Di tengah perkembangan digitalisasi, Dukcapil saat ini juga terus mendorong penggunaan sistem verifikasi identitas berbasis elektronik agar masyarakat tidak lagi terlalu bergantung pada dokumen fisik.
Berbagai teknologi mulai diterapkan, seperti card reader e-KTP, layanan web portal, pemindai wajah, hingga aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan data sekaligus mempermudah proses administrasi masyarakat di berbagai layanan.
Pemerintah berharap transformasi digital ini nantinya dapat mengurangi risiko kebocoran data akibat penggunaan fotokopi identitas yang berulang.
Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kesadaran dalam menjaga data pribadi, terutama di era digital yang rawan penyalahgunaan identitas.
Sebab, perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kehati-hatian dari masyarakat itu sendiri. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko