Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Kejar Syekh Ahmad Al Misry

Slamet Harmoko • Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:04 WIB
Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram: ahmad_almisry2)
Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram: ahmad_almisry2)

 JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mabes Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) resmi mengajukan red notice kepada Interpol untuk memburu tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry.

Pengajuan red notice tersebut dilakukan melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan red notice saat ini masih berlangsung melalui portal Interpol.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Ricky, Syekh Ahmad diketahui telah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi. Naturalisasi tersebut diajukan melalui jalur perkawinan campur dengan perempuan asal Indonesia.

“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” katanya.

Meski demikian, status kewarganegaraan Mesir milik Syekh Ahmad masih dalam proses pemeriksaan dan koordinasi dengan otoritas setempat.

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan perkembangan penanganan kasus telah disampaikan kepada pelapor maupun pihak terlapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ujarnya.

Dalam SP2HP bernomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO disebutkan bahwa hasil gelar perkara menetapkan SAM sebagai tersangka.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik, saudara SAM telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Trunoyudo.

Bantah Seluruh Tuduhan

Di tengah proses hukum yang berjalan, Syekh Ahmad Al Misry membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan kepada dirinya.

Dalam keterangan resminya, ia menegaskan seluruh tudingan tersebut tidak benar dan mengaku memiliki bukti untuk membantah semua tuduhan.

“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” kata Syekh Ahmad dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media pada Kamis (23/4/2026).

Editor : Slamet Harmoko
#pelecehan santri #red notice #Syekh Ahmad