JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, mengaku keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ibam menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana maupun keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
“Iya itu berat sekali. Pertama karena memang enggak pernah saya menerima uang sebesar itu,” kata Ibam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Ibam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Ibam, angka Rp16,92 miliar yang dijadikan dasar tuntutan berasal dari laporan pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bukan dari hasil korupsi pengadaan Chromebook.
Ia menjelaskan, nilai tersebut merupakan valuasi saham miliknya saat masih bekerja di marketplace Bukalapak.
“Itu kan dari apa, pajak yang saya masukkan kan ya di SPT. Tapi dari segi peraturan OJK juga itu memang nilai yang dikunci dan setelah dibuka itu jauh lebih rendah dari itu, sudah anjlok,” ujarnya.
Ibam mengaku saham tersebut awalnya disimpan sebagai investasi jangka panjang dan tidak pernah dicairkan untuk kepentingan pribadi. Namun setelah kasus hukum yang menjeratnya muncul, ia terpaksa menjual seluruh saham tersebut untuk membiayai kebutuhan hidup, pengobatan, dan proses hukum.
“Baru ketika perkara ini muncul, saya sudah hampir setahun enggak ada kerjaan, enggak ada penghasilan. Keluarga saya juga enggak ada penghasilan lain. Jadi terpaksa saya jual semuanya, sudah habis sekarang untuk biaya hidup, biaya hukum, dan biaya medis,” katanya.
Ia juga menegaskan total kekayaannya saat ini tidak mencapai nilai yang dituntut jaksa, sehingga mustahil baginya membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar tersebut.
“Seluruh kekayaan saya enggak ada sampai segitu sama sekali. Jadi jelas sekali saya tidak mungkin bayar uang pengganti itu, karena basisnya juga bukan dari kekayaan yang saya terima,” pungkasnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko