Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KPK Ungkap 31 Hakim Terlibat Korupsi, Minta Integritas Lembaga Peradilan Ditingkatkan

Farid Mahliyannor • Senin, 27 April 2026 | 21:11 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

 

Radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 31 hakim terlibat kasus korupsi, sepanjang 2004-2025. Hal itu berdasarkan data KPK menangani 1.951 perkara berdasarkan profesi.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, Wawan Wardiana, menekankan pentingnya memperkuat integritas peradilan terus digalakkan, salah satunya melalui kerja sama strategis untuk meningkatkan kompetensi aparatur pengadilan, khususnya hakim dan panitera melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi.

"Penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tapi harus dibangun dari fondasi integritas para penegak hukum,” kata Wawan, Minggu (26/4).

Baca Juga: Kapolres Kotim: Perkuat Layanan Responsif terhadap Aduan Warga

Sebagai upaya memperkuat integritas hakim dan panitera di lingkungan peradilan, KPK bersama Mahkmah Agung (MA) melakukan perjanjian kerja sama melalui peningkatan bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi.

Dengan demikian, kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem peradilan dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Ia menambahkan, integritas tidak sekadar soal kepatuhan aturan, melainkan keselarasan antara pikiran, sikap, serta tindakan berlandaskan nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan keberanian. Dalam waktu dekat, KPK akan mengundang Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk mengikuti program pendidikan antikorupsi berbasis studi kasus.

Baca Juga: Istri Gugat Cerai Gegara Suami Doyan Karaoke

“Pendekatan yang digunakan tidak lagi sebatas teori, melainkan studi kasus nyata seperti gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA, Syamsul Arief, berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat kualitas pendidikan aparatur peradilan yang selama ini telah berjalan.

“Materi antikorupsi kini akan terintegrasi lebih komprehensif dalam setiap program diklat Mahkamah Agung,” ujarnya.

Baca Juga: Wakapolda Kalteng Kunjungi Polres Kotim, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Pada tahap awal, KPK dan MA akan menggelar pendidikan antikorupsi di Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar bagi sekitar 200 calon hakim dari seluruh Indonesia. Program ini memadukan materi kepemimpinan, pengawasan, dan teknis yudisial dengan menguatkan integritas.

“Selama dua hari, KPK akan memberikan materi antikorupsi, akuntabilitas, dan transparansi penanganan perkara,” ucap Syamsul.

Lebih lanjut, ia menekankan materi-materi tersebut berperan sangat penting guna menunjang pemahaman peserta dalam mencegah praktik transaksional dan potensi judicial corruption.

Baca Juga: Pemko dan Forkopimda Kawal SPMB Transparan, Wujudkan Akses Pendidikan Adil

"Sinergi dengan KPK melengkapi upaya MA memperkuat integritas sekaligus menyempurnakan kurikulum pendidikan bagi aparatur peradilan," pungkasnya. (jpg)

Editor : Farid Mahliyannor
#tangkap tangan #korupsi #kpk #hakim #peradilan