JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam, menyatakan kenaikan hartanya dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan bonus saham yang diberikan Bukalapak.
Ibam turut mengunggah postingan pendiri Bukalapak, Achmad Zaky ke dalam media sosial X. Diketahui, Ibam sempat menjabat sebagai Vice President Bukalapak.
"Harta Ibam inilah yang dijadikan tuduhan bahwa Ibam korupsi 16M. Padahal ini dilaporkan di SPT pajak. Mana ada koruptor melaporkan hasilnya di SPT? Ini adalah saham bonus yang diberikan oleh Bukalapak waktu zaman saya. Waktu itu Bukalapak memang memberikan bonus saham untuk staff yang berprestasi," sebagaimana postingan Ahmad Zaky yang diunggah Ibam ke dalam media sosial X, Minggu (26/4).
Ibam berharap, pernyataan Ahmad Zaky yang turut menampilkan SPT pajak menambah titik terang. Sebab, ia menegaskan kekayaannya tidak ada dari hasil korupsi chromebook.
"Bismillah, mudah2an case closed untuk tuduhan saham. Sudah ditunjukkan di sidang: bukti potong pajak 2021, angka match tuntutan 100%, confirm saham pendiri Bukalapak. Bukan korupsi. Ibam bersih. Terima kasih @achmadzaky sudah bantu meluruskan," tegas Ibam.
Ia menjelaskan, bonus dari Bukalapak sebesar Rp 16,9 miliar hanya nilai saham di atas kertas. Menurutnya, nilai saham itu dikunci Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2022 dan mengalami penurunan.
Baca Juga: Istri Ibam Surati Presiden Prabowo: 'Mengapa Negara Seperti Menzalimi Suami Saya?'
"Pun setelah itu, kami tetap hold sahamnya, baru jual ketika ngga ada pemasukan lagi.
Pada akhirnya nilainya jauh di bawah itu," bebernya.
Hal ini diunggah Ibam untuk menampik tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pasalnya, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar.
Dalam kasusnya, Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, konsultan teknologi itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar, subsider 7,5 tahun penjara. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko