Radarsampit.jawapos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, setelah polemik dugaan kriminalisasi terhadap videografer Amsal Sitepu.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Danke Rajagukguk yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Karo kini dipindahkan ke jabatan fungsional. Posisi Kajari Karo selanjutnya diisi oleh Edmond Novvery Purba.
Baca Juga: Pererat Silaturahmi Anggota, DWP Kotim Gelar Halal Bihalal
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, juga dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Jabatan Kajati Sumatera Utara akan digantikan oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam institusi pemerintah.
“Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga. Di dalamnya terdapat mutasi, promosi, maupun demosi,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/4).
Baca Juga: Pajak Kafe-Restoran Dongkrak PAD Palangka Raya
Selain Harli Siregar, sebanyak 13 pejabat lain berpangkat Kajati juga turut dirotasi. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Sebelumnya, Danke Rajagukguk telah diperiksa oleh Kejagung terkait penanganan perkara hukum yang melibatkan Amsal Sitepu. Penanganan kasus tersebut menuai polemik di masyarakat.
Baca Juga: Ketua DPRD Kotim Rimbun Siap Jalani Retret Lemhannas
Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan publik karena dinilai menimbulkan kontroversi, serta memicu kritik dari masyarakat dan DPR terkait profesionalitas dan prosedur hukum yang dijalankan oleh Kejari Karo.
Komisi III DPR pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo dalam menangani kasus tersebut. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor