PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Penyerahan 1.699 hektare lahan milik PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi babak baru penanganan kasus tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Langkah tegas pemerintah ini langsung mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sigit K. Yunianto yang menilai perkara tersebut tak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran biasa.
Menurut legislator asal Kalteng ini, kasus PT. AKT menyangkut kedaulatan negara atas sumber daya alam dan potensi kerugian negara dalam skala besar.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Keamanan di Blok Tahanan, Lapas Sampit Perketat Patroli Malam
Karena itu, penanganannya harus serius, transparan, dan menyasar seluruh pihak yang terlibat.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal seperti ini. Penindakan harus tegas. Tapi saya juga mengingatkan, langkah Satgas PKH jangan sampai menimbulkan persoalan baru di daerah. Di Kotim misalnya, banyak masyarakat yang terdampak,” ujar Sigit.
Ia menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) patut diapresiasi, terutama karena berani masuk ke sektor pertambangan ilegal yang selama ini kerap sulit disentuh hukum.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kumai Dituntut 5,5 Tahun
Namun, menurut dia, penegakan hukum tak boleh berhenti hanya pada penyitaan lahan atau pidana badan.
Sigit mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Menurutnya, pemulihan kerugian negara hanya bisa maksimal jika hasil kejahatan juga dirampas dan dikembalikan ke kas negara.
“Jangan hanya orangnya diproses, aset hasil kejahatan juga harus disita. Kalau tidak, negara tetap rugi. Ini bagian penting dari efek jera,” tegasnya.
Baca Juga: Kurir Sabu di Lamandau Dituntut Jaksa dengan Penjara 6 Tahun
Politisi PDIP itu juga mengingatkan bahwa dampak tambang ilegal tak semata soal kehilangan penerimaan negara.
Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi liar, kata dia, bisa meninggalkan luka panjang bagi ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar kawasan tambang.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal itu dampaknya jangka panjang. Ini yang harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tekannya.
Lebih jauh, Sigit menyoroti lemahnya pengawasan aktivitas pertambangan di daerah, khususnya di kawasan hutan yang rawan pelanggaran.
Ia menegaskan kasus PT. AKT harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola sektor pertambangan, termasuk pengawasan terhadap perusahaan yang izinnya telah dicabut namun masih beroperasi.
“Jangan sampai ada pembiaran. Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat koordinasi agar kasus serupa tidak terulang. Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghancurkan lingkungan dan mengancam masyarakat sekitar,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Indra Sari
Ia meminta proses hukum berjalan hingga tuntas tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terlibat, baik korporasi maupun individu di balik operasi tambang ilegal, harus dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera,” pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor