Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Cabuli Balita Tetangga, Dosen PTN Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Slamet Harmoko • Senin, 16 Maret 2026 | 13:27 WIB
SETELAH SIDANG: Tim kejaksaan mengawal terdakwa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru. BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN
SETELAH SIDANG: Tim kejaksaan mengawal terdakwa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru. BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN

 

Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial ATA (30), yang diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Malang, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia tiga tahun berinisial AR.

Meski telah dijatuhi vonis, kasus ini belum berkekuatan hukum tetap lantaran baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama melayangkan banding.

Kronologi Kejadian: Modus "Mainan dan Semut"

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani Indrianingtyas SH, membeberkan bahwa peristiwa kelam tersebut terjadi pada 31 Desember 2024 di kediaman terdakwa yang saat itu berdomisili di Pakisaji. Korban dan terdakwa diketahui merupakan tetangga dekat.

Peristiwa bermula saat korban bermain di depan rumah terdakwa dan tertarik masuk karena melihat mainan di dalam rumah yang pintunya terbuka. Melihat korban masuk, ATA justru menutup pintu dan mengajak korban bermain.

"Terdakwa menggunakan modus mengatakan ada semut, kemudian memasukkan jarinya ke mulut korban. Setelah basah, jarinya dimasukkan ke kemaluan korban sambil menyuruhnya terus bermain," ungkap Maharani.

Trauma Mendalam dan Bukti Medis

Kejahatan ini terungkap saat korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengeluh sakit.

Sang ibu, ME, menemukan bercak lendir bercampur darah pada popok korban saat hendak memandikannya di sore hari.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan pembengkakan pada area sensitif korban. Selain luka fisik, AR juga mengalami trauma psikis yang hebat, di antaranya:

  • Sering mengalami mimpi buruk dan mengigau.

  • Ketakutan berlebih terhadap orang asing.

  • Sering mengalami tantrum dan menjadi lebih agresif.

  • Kecemasan yang ditandai dengan kebiasaan menggigit jari.

Terdakwa Membantah dan Melontarkan Sumpah

Sepanjang persidangan, ATA yang kini tinggal di Sumberdem, Wonosari, bersikeras membantah semua tuduhan. Ia bahkan menyangkal keterangannya sendiri yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Terdakwa sempat bersumpah bahwa keturunannya akan celaka jika ia benar melakukan perbuatan itu. Bahkan saat vonis dibacakan, ia tidak terima dan menyumpahi hakim akan menuntut di akhirat," tambah Maharani.

Upaya Banding

Majelis Hakim PN Kepanjen menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Namun, JPU langsung menyatakan banding karena vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara berdasarkan Pasal 415 KUHP baru. Di sisi lain, terdakwa juga mengajukan banding karena tetap merasa tidak bersalah.

 

Editor : Slamet Harmoko
#balita #pencabulan #kepanjen #dosen