Dituding Santet Tetangga Lewat Mimpi, Kakek 80 Tahun Ini Diamuk Massa
Slamet Harmoko• Kamis, 5 Maret 2026 | 13:52 WIB
Rumah Kakek 80 tahun di Pasuruan diamuk Massa setelah ditulis menyantet tetangganya lewat mimpi. (Dokumentasi Polsek Lekok)
Radarsampit.jawapos.com – Seorang kakek berusia 80 tahun bernama Musthofa, warga Kampung Baru, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban amukan massa setelah dituding menyantet tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah warga dari desa setempat mendatangi rumah Musthofa dan melakukan perusakan.
Kapolsek Lekok, AKP Mawan Budi Prabowo, menjelaskan massa yang datang langsung masuk ke rumah korban dan merusak sejumlah bagian bangunan.
“Mereka langsung masuk ke dalam rumah Musthofa dan merusak rumahnya. Korban yang saat itu dalam posisi tidur pun langsung ditarik tangannya untuk keluar rumah,” ujarnya, Rabu (4/3).
Tetangga yang melihat kejadian itu sempat berusaha melerai, namun justru mendapat ancaman agar tidak ikut campur.
Situasi yang semakin memanas membuat Musthofa akhirnya menuruti permintaan warga untuk keluar dari rumahnya.
Menurut Mawan, tuduhan santet tersebut bermula dari seorang warga bernama Amsori (52), warga Dusun Tegalan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, yang mengaku sakit selama tiga hari.
Saat sakit, Amsori mengaku bermimpi didatangi Musthofa. Mimpi tersebut kemudian diyakini sebagai tanda bahwa dirinya disantet oleh korban.
Keyakinan itu membuat keluarga Amsori tidak terima. Anak Amsori berinisial J (35) kemudian mendatangi rumah Musthofa untuk meminta penjelasan terkait tuduhan tersebut.
Untuk meredam ketegangan, Musthofa akhirnya bersedia datang ke rumah Amsori yang berjarak sekitar 2–3 kilometer dari rumahnya. Ia didampingi anaknya, Rosul (40).
Namun setibanya di rumah Amsori, situasi kembali memanas karena banyak warga telah berkumpul dan mulai mendekati Musthofa. Rosul berusaha melindungi ayahnya dari amukan massa.
Beruntung, anggota Polsek Lekok segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan korban. Musthofa kemudian dibawa ke Mapolsek Lekok guna menghindari kekerasan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, Musthofa mengalami luka pada bagian lengan kanan dan kiri. Selain itu, rumahnya juga mengalami kerusakan dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain hasil visum korban, pecahan kaca jendela, serta serpihan pintu rumah,” jelas Mawan.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menyebut Musthofa dan Amsori sebenarnya masih memiliki hubungan kekerabatan.
Kepada polisi, Amsori juga mengakui bahwa tuduhan santet tersebut didasarkan pada mimpi yang dialaminya saat sakit.
Polisi saat ini berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan saudara.
“Keduanya sebenarnya tetangga dekat dan masih keluarga. Kami berencana menyelesaikan masalah ini secara damai,” ujar Junaidi. (jpg)