Radarsampit.jawapos.com - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji tahun 2026.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa kepala daerah tidak lagi diperkenankan mengemban tugas sebagai petugas haji pada pelaksanaan tahun ini.
Laki-laki yang akrab disapa Gus Irfan ini menyampaikan bahwa sejumlah kepala daerah sempat menghubunginya untuk meminta izin mengikuti seleksi. Namun, ia menolak dengan tegas demi menjaga integritas proses.
“Tahun ini Insyaallah tidak boleh,” ujarnya usai membuka kegiatan Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1)
Meski memiliki kedekatan personal maupun latar belakang partai yang sama, Gus Irfan menegaskan larangan ini berlaku tanpa pengecualian.
“Ada beberapa teman saya yang bupati. Saya teman akrab dengan beliau karena sesama keluarga pesantren, sesama di partai, di Gerindra, juga minta izin, ‘boleh enggak saya ikut tes petugas haji?’ Enggak boleh,” tegasnya.
Baca Juga: Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, MDMC Sentuh Kesehatan Anak
Menurut Gus Irfan, status kepala daerah sebagai pejabat publik memiliki beban kerja dan protokol yang tinggi, sehingga dikhawatirkan akan menghambat mobilitas serta pelayanan yang dibutuhkan jemaah.
“Kita ingin memaksimalkan pelayanan. Walaupun bupati tidak berarti tidak bisa memberikan pelayanan, tapi kita anggap pejabat publik agak sulit untuk bisa total melayani jemaah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepala daerah memiliki sejumlah kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas pelayanan.
Baca Juga: Persebaya Surabaya vs PSIM Yogyakarta! Green Force Siap Hadirkan Brasil Connection di Bantul
Kebijakan ini diambil untuk menjamin perlindungan, pendampingan, dan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji.
Sebagai catatan, sejumlah kepala daerah diketahui sempat menjadi petugas haji pada pelaksanaan 2025 lalu, salah satunya Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang mengikuti seleksi dan cuti dari jabatannya.
Dengan kebijakan baru ini, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmen menjaga integritas seleksi sekaligus memastikan pelayanan haji berjalan maksimal. (rmt/nur)
Editor : Farid Mahliyannor