Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ulama Terseret Skandal Tanah Rp20 Miliar, Gus Yazid Dicokok Kejagung Tengah Malam

Slamet Harmoko • Rabu, 24 Desember 2025 | 11:42 WIB

Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid (Antara)
Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid (Antara)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dunia keagamaan dan hukum kembali diguncang. Tim Penyidik Gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid.

Dia seorang ulama asal Jawa Timur, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam praktik jual beli tanah bernilai fantastis Rp20 miliar.

Penangkapan dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Gus Yazid ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Kejati Jawa Tengah.

Baca Juga: Banjir Pesanan Parcel dan Hampers Cantik Menjelang Natal

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, penindakan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Tim Penyidik Gabungan JAM Pidsus dan Kejati Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap saudara AY alias Gus Yazid di kediamannya di Bekasi pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB,” ujar Anang kepada awak media, Rabu (24/12/2025).

Menurut Anang, Gus Yazid diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.

Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di KPU Kotim Bisa Seret KPU Kalteng

“Nilai uang yang terhubung dengan tersangka mencapai sekitar Rp20 miliar,” ungkapnya.

Usai ditangkap, Gus Yazid langsung dibawa ke Semarang dan tiba di Kejati Jawa Tengah sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Tersangka AY dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2025,” tegas Anang.

Dalam perkara ini, Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Gus Yazid menjadi sorotan publik lantaran diduga berkaitan dengan praktik korupsi jual beli tanah berskala besar serta menyeret sejumlah nama penting, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#PT Cilacap Segara Artha #jual beli tanah #korupsi #BUMD #Gus Yazid #penjualan tanah #tppu