Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

WFA Berlaku Saat Libur Nataru, ASN hingga Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja

Farid Mahliyannor • Senin, 22 Desember 2025 | 22:59 WIB
REMOTE WORKER: Salah satu karyawan swasta bekerja jarak jauh. FOTO: DOK/RADAR SAMPIT
REMOTE WORKER: Salah satu karyawan swasta bekerja jarak jauh. FOTO: DOK/RADAR SAMPIT

JAKARTA, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta. Kebijakan ini akan diterapkan pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa koordinasi terkait penerapan WFA telah dilakukan bersama Kementerian PANRB untuk ASN serta Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN.

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PANRB untuk yang ASN. Kemudian untuk yang non-ASN, teman-teman dari sektor swasta, kita juga sudah koordinasi dengan Pak Menaker," kata Susi kepada wartawan di Jakarta.

Ia menjelaskan, kebijakan WFA bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di instansi pemerintah.

Sementara untuk pekerja swasta, Susiwijono menyebut kebijakan tersebut diharapkan akan diatur melalui surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah juga akan mengirimkan surat kepada seluruh kementerian dan lembaga.

"Mudah-mudahan nanti akan ada semacam surat," ujar Susiwijono.

"Kami nanti akan mengirimkan surat supaya semua kementerian dan lembaga nanti menetapkan bahwa tanggal 29, 30, dan 31 Desember diperlakukan kebijakan WFA, sama dengan pada saat moment Lebaran yang lalu," tambahnya.

Terkait penerapan WFA bagi karyawan swasta, Susiwijono menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pengaturannya akan dirinci lebih lanjut dalam surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, sejumlah sektor yang berkaitan dengan layanan publik dan kesehatan tetap harus beroperasi secara normal. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan dan instansi.

"Tapi pasti nanti tidak seluruhnya ya, karena beberapa sektor, misalkan sektor yang layanan publik, sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap ada ya, nanti harus diatur oleh masing-masing instansinya," tutup Susi. (jpg)

Editor : Farid Mahliyannor
#libur nataru #Karyawan Swasta #wfa #asn