JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada rencana maupun pernyataan penarikan jaksa dari penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut Kejagung mengancam menarik jaksa KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yadyn Palebangan, menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Tidak benar ada penyampaian penarikan jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung,” kata Yadyn kepada JawaPos.com, Minggu (21/12).
Isu tersebut mencuat setelah KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12). Operasi tersebut menyeret pimpinan kejaksaan di dua daerah itu. Selain itu, KPK juga melakukan OTT di wilayah Tangerang, Banten, pada Rabu (17/12), yang melibatkan seorang jaksa.
Namun, untuk kasus di Tangerang, KPK melimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap jaksa Redy Zulkarnaen (RZ), Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa, bersama seorang pengacara berinisial DF dan pihak swasta berinisial MS.
Yadyn menyesalkan beredarnya narasi yang menyebut dirinya bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah marah-marah dan mengancam akan menarik jaksa dari KPK saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Ia menegaskan, kedatangannya ke KPK semata-mata dalam rangka pengambilalihan penanganan perkara OTT di Tangerang. Pengambilalihan tersebut dilakukan karena Jampidsus telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12), sebelum OTT dilakukan oleh KPK.
“Tidak ada sedikit pun bahasa mengenai penarikan jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung pada pertemuan dimaksud,” tegas Yadyn yang juga pernah bertugas sebagai jaksa di KPK.
Lebih lanjut, Yadyn berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga harmonisasi antar aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk aparat penegak hukum, harus diproses sesuai aturan.
“Semua yang bersalah harus diproses sesuai hukum. Siapa pun itu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi adu domba antar lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, upaya perlawanan balik dari para koruptor semakin masif dan harus diwaspadai bersama.
“Mari kita hentikan polemik ini dan satukan tekad bersama dalam perang melawan korupsi,” pungkasnya.
Editor : Slamet Harmoko