Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gebuk Judol, Pemblokiran Akun, dan Bansos, Pemerintah Persempit Ruang Judi Online

Gunawan. • Rabu, 10 Desember 2025 | 14:48 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah terus memperketat pemberantasan judi daring dengan memblokir akses ke berbagai situs dan jaringan perjudian, termasuk platform seperti kingdom group, demi melindungi keuangan rumah tangga dan mencegah bantuan sosial (bansos) diselewengkan untuk aktivitas ilegal.

Langkah ini diperkuat lewat kolaborasi dengan lembaga keuangan dan penyedia layanan dompet digital yang menjadi pintu transaksi para pelaku.

Salah satu mitra yang terlibat aktif adalah dompet digital OVO. Perusahaan ini meluncurkan Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Gebuk Judol), sebuah program berkelanjutan untuk mendeteksi dan memutus aliran dana ke rekening yang digunakan berjudi di platform online.

Program tersebut dilaksanakan dalam dua putaran sepanjang 2025, yakni pada Februari–Maret dan Juli–Agustus, dan akan dilanjutkan tahun berikutnya.

Chief Operating Officer OVO, Eddie Martono, mengungkapkan bahwa judi daring sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan karena menyasar kelompok rentan, termasuk penerima bantuan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

”Kami melihat sendiri betapa serius dan menyakitkannya dampak judol. Cerita yang masuk ke kami sangat memilukan, mayoritas dari mereka yang tidak sepenuhnya memahami risikonya lalu terseret,” kata Eddie.

Lewat Gebuk Judol, OVO mengklaim berhasil memblokir lebih dari 7.000 akun yang disalahgunakan untuk transaksi judi online sepanjang 2025. Pada putaran pertama saja, ribuan akun berhasil diputus aksesnya.

”Di ronde perdana kami berhasil mengunci lebih dari tujuh ribu akun yang terindikasi untuk judol,” ujarnya.

Dari sisi pola transaksi, OVO mencatat penurunan aktivitas keuangan terkait judi daring hingga sekitar 97 persen, hasil kombinasi program Gebuk Judol, patroli siber, dan sistem pemantauan konsumen yang diperkuat. Ketepatan laporan masyarakat juga meningkat signifikan.

”Validitas laporan pengguna mencapai sekitar 91 persen, artinya sembilan dari sepuluh laporan yang masuk terbukti benar dan langsung kami tindak,” papar Eddie.

Eddie menegaskan, industri pembayaran digital tidak mungkin menghadapi masalah ini sendirian.

Karena itu, pihaknya terus menjalin kerja sama dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas untuk mengawasi pola transaksi mencurigakan dan memperkuat literasi keuangan.

”Kami tidak mungkin bergerak sendiri, karena itu kami mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dan waspada,” tuturnya.

Di tingkat nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan tajam nilai transaksi judi online.

Sepanjang 2024, perputaran dana judol mencapai sekitar Rp359 triliun. Namun hingga kuartal III 2025, angka tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar Rp155 triliun, atau turun 57 persen.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menilai capaian ini merupakan bukti bahwa pengetatan pemblokiran situs, rekening, dan kanal pembayaran mulai menunjukkan hasil nyata.

”Berkat kolaborasi yang kuat di bawah arahan Presiden, nilai transaksi yang berhubungan dengan judi online berhasil turun sekitar 57 persen,” ujar Ivan.

PPATK juga mencatat penurunan signifikan pada nilai deposit yang disetorkan pemain ke situs judi.

Bila sepanjang 2024 total deposit judol sekitar Rp51,3 triliun, hingga kuartal III 2025 angkanya turun menjadi kurang lebih Rp24,9 triliun, atau penurunan lebih dari 45 persen.

Selain menutup jalur transaksi, pemerintah daerah juga mulai menindaklanjuti temuan penerima bansos yang diduga terlibat judi daring. Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, telah melayangkan surat resmi ke Pemerintah Provinsi DIY menindaklanjuti data 1.711 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi bermain judol.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Bantul, Tri Galih Prasetya, menjelaskan bahwa data tersebut bukan hasil temuan manual, melainkan berasal dari pencocokan sistem antara Kementerian Sosial dan PPATK.

”Data judol ini muncul dari hasil penyandingan Kemensos dengan PPATK. Kami masih menunggu daftar by name agar bisa menindaklanjuti di lapangan dan menanggapi pengaduan para KPM,” ujar Tri.

Seiring penonaktifan sementara ribuan penerima bansos yang terdeteksi terlibat judi daring, pemerintah daerah diminta memastikan skema verifikasi berjalan adil.

KPM yang merasa tidak pernah mengakses situs judi diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan memperbaiki data, sementara bagi yang terbukti melanggar diarahkan pada pendampingan sosial agar tidak kembali terjerumus.

Rangkaian kebijakan mulai dari pemblokiran situs dan akun, pengetatan pengawasan transaksi keuangan, hingga penertiban data penerima bansos menunjukkan bahwa perang terhadap judi daring tidak hanya menyasar pelaku besar, tetapi juga ditujukan untuk menyelamatkan keluarga rentan dari jerat hutang dan kebangkrutan.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk melanjutkan penertiban ini secara berkelanjutan sekaligus memperluas literasi bahaya judi online di tengah masyarakat. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#judi online #pemblokiran akun #bansos