Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Digitalisasi Peradilan Jadi Tulang Punggung KUHAP Baru dan Pengawasan Upaya Paksa

Gunawan. • Rabu, 10 Desember 2025 | 14:36 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah menempatkan digitalisasi peradilan sebagai salah satu fondasi utama dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pembaruan hukum acara pidana ini dipandang sebagai kesempatan strategis untuk memodernisasi sistem peradilan pidana sekaligus menjawab tuntutan publik atas proses hukum yang lebih transparan, efisien, dan bisa diawasi secara terbuka.

Melalui pemanfaatan teknologi informasi secara menyeluruh, pemerintah mendorong agar proses penanganan perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan, terhubung dalam ekosistem peradilan elektronik yang terintegrasi.

Upaya ini sejalan dengan transformasi digital yang sudah lebih dulu diterapkan di lingkungan peradilan perdata dan pengadilan lain yang mulai memanfaatkan sistem e-court dan layanan daring.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, KUHAP baru dirancang untuk menjadi hukum acara pidana yang lebih modern, akuntabel, dan responsif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan perlindungan hak asasi manusia di era digital.

Menurutnya, KUHAP yang telah berlaku lebih dari empat dekade tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas penegakan hukum saat ini.

Salah satu perubahan paling menonjol adalah pengaturan ulang mengenai upaya paksa. Jika KUHAP 1981 hanya mengenal lima jenis upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat, maka KUHAP 2025 kini mengatur total sembilan jenis upaya paksa.

Empat tindakan baru yang kini diklasifikasikan sebagai upaya paksa adalah penetapan tersangka, pemblokiran, penyadapan, serta pencegahan bepergian ke luar negeri.

Eddy, sapaan akrabnya, menegaskan, perluasan kategori upaya paksa ini bukan untuk memberi ruang sewenang-wenang bagi aparat, melainkan sebaliknya, setiap tindakan dipagari dengan mekanisme pengawasan yang lebih jelas.

”Penambahan ini dimaksudkan sebagai instrumen kontrol,” ujar Eddy.

”Dengan sembilan jenis upaya paksa yang diatur secara eksplisit, setiap langkah aparatur penegak hukum bisa diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan,” katanya.

Dia mengingatkan, empat tindakan baru tersebut selama ini kerap menimbulkan perdebatan karena tidak diatur tegas sebagai upaya paksa.

Dengan memasukkannya ke dalam KUHAP, pemblokiran rekening, penyadapan, pencegahan ke luar negeri, maupun penetapan tersangka harus berada dalam koridor hukum yang bisa diawasi melalui praperadilan dan mekanisme pengujian lain.

Perubahan penting lain terdapat pada ketentuan penahanan. Selama ini Pasal 21 KUHAP mengenal syarat subjektif, syarat objektif, dan kelengkapan formal.

Dalam KUHAP yang baru, unsur subjektif diperluas sehingga alasan penahanan tidak semata didasarkan pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

”Syarat subjektif penahanan sekarang diperjelas dan diperluas,” terang Eddy.

”Di luar kekhawatiran klasik seperti melarikan diri atau merusak alat bukti, ada parameter tambahan yang nanti dapat diuji melalui praperadilan, sehingga keputusan menahan tidak hanya bergantung pada penilaian sepihak penyidik,” tambahnya lagi.

Penegasan syarat tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip due process of law dan memberikan ruang lebih besar bagi warga negara untuk menggugat tindakan penahanan yang dianggap berlebihan atau tidak proporsional.

Di saat yang sama, pengadilan didorong mengambil peran yang lebih aktif sebagai pengawas seluruh bentuk upaya paksa.

Digitalisasi peradilan menjadi jembatan antara norma baru dalam KUHAP dan praktik di lapangan.

Dengan penerapan sistem berbasis data, pengelolaan berkas perkara elektronik, serta integrasi proses persidangan secara daring, rekam jejak setiap tindakan aparat, termasuk pelaksanaan upaya paksa, dapat terdokumentasi dengan lebih rapi dan mudah ditelusuri.

Hal ini diharapkan memperkecil ruang penyalahgunaan kewenangan sekaligus memudahkan publik memantau jalannya proses peradilan pidana. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#KUHAP Baru #peradilan