Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA pada November 2025.
Program ini menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu, agar tidak terhambat biaya sekolah.
Meski penyalurannya rutin, regulasi PIP November 2025 masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga kriteria penerima tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Bansos PKH, BPNT, dan BLT Gagal Cair
Pemerintah menegaskan bahwa program ini terus digulirkan sebagai langkah strategis guna mengurangi ketimpangan pendidikan dan memperkuat kualitas SDM Indonesia.
Sejak pertama kali diluncurkan, PIP telah memberikan dampak besar bagi jutaan anak di seluruh daerah. Banyak pelajar yang dapat melanjutkan pendidikan berkat bantuan ini.
Syarat Penerima PIP November 2025
Tidak semua siswa otomatis masuk sebagai penerima bantuan. Berikut sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar bantuan tepat sasaran:
-
Terdaftar sebagai penerima PKH atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Siswa yatim, piatu, yatim piatu, atau tinggal di panti asuhan/panti sosial.
-
Korban bencana, siswa yang ingin kembali sekolah setelah pernah putus, dan pelajar dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
-
Anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di wilayah rawan konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau hidup di dalam Lapas.
-
Siswa dengan saudara kandung lebih dari tiga, termasuk yang menempuh pendidikan di jalur nonformal atau lembaga kursus.
Baca Juga: Kemensos: Penerima Bansos akan Dicoret Kalau Nekat Menggunakannya untuk Hal Ini
Cara Cek Status Penerima PIP
Pemerintah menyediakan fitur online untuk memudahkan pengecekan penerima bantuan. Cukup membuka laman resmi PIP:
pip.dikdasmen.go.id
Langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs PIP.
-
Masukkan NISN dan NIK.
-
Isi kode verifikasi.
-
Klik “Cek Penerima PIP”.
Sistem akan menampilkan apakah siswa terdaftar sebagai penerima serta informasi pencairannya. Fitur ini membuat proses monitoring lebih transparan sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan. (*)
Editor : Slamet Harmoko