JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah memperkuat upaya lintas kementerian dan kerja sama internasional untuk mengekang praktik judi online yang diidentifikasi sebagai kejahatan terorganisir lintas negara dan berdampak pada aliran dana besar ke luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa strategi dalam negeri saja tidak memadai untuk menumpas judi daring.
Menurut Yusril diperlukan penajaman diplomasi dan sinergi antarnegara agar rangkaian tindakan penegakan hukum menjadi efektif.
”Kami akan mempertegas kerja sama ini dan akan memperkuat kerja sama ini. Kalau perlu, diadakan satu dialog dan kesepakatan negara yang bersangkutan untuk menghentikan judi daring ini,” ujar Yusril saat hadir pada kegiatan Penguatan Komite TPPU di kantor PPATK.
Pernyataan tersebut menunjukkan dorongan untuk menjadikan masalah ini bagian dari agenda bilateral dan multilateral.
Yusril juga membedakan fenomena judi daring dari praktik perjudian tradisional.
”Judi daring bukanlah sebuah kejahatan atau perjudian konvensional seperti taruhan, permainan kartu, atau bahkan sabung ayam dalam masyarakat tradisional, tapi judi daring adalah sebuah transnational organized crime,” tegasnya.
Data PPATK yang disampaikan pada pertemuan itu menunjukkan adanya penurunan signifikan nilai transaksi terkait judi online sepanjang 2025.
Kepala PPATK melaporkan bahwa perputaran uang judi daring tercatat sekitar Rp155 triliun sampai menjelang akhir tahun ini jauh lebih rendah dibandingkan angka Rp359 triliun sepanjang 2024.
Penurunan ini dikaitkan dengan langkah pemblokiran konten dan pembekuan rekening serta penindakan aparat penegak hukum.
Selain angka perputaran, PPATK juga mencatat pengurangan nilai deposit pemain. Kepala PPATK menyebut jumlah deposit turun dari level sebelumnya sehingga bukti koreksi keuangan terlihat pada beberapa indikator transaksi.
Upaya pengurangan ini disebut hasil dari kolaborasi antara PPATK Kementerian Komunikasi dan Digital Polri OJK dan bank sentral.
Terkait dukungan kebijakan, implementasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang penguatan Komite TPPU menjadi salah satu payung hukum bagi langkah disruptif terhadap aliran dana hasil praktik judi daring.
PPATK dan instansi terkait mendorong pemanfaatan regulasi ini untuk mempercepat proses hukum dan perampasan aset bila diperlukan.
Dukungan politik tingkat tinggi juga muncul dari forum internasional.
Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan APEC di Korea Selatan menyorot kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh judi daring dan mengajak negara-negara mitra kawasan untuk memperkuat kerja sama menanggulangi kejahatan siber lintas negara.
Yusril mengingatkan, pencegahan tidak hanya soal penutupan situs dan pemblokiran konten, tetapi juga perlu pelibatan pemuka agama edukasi publik dan aturan yang lebih kuat untuk menjangkau akar sosial penyebaran praktik ini.
Dia menekankan, tindakan terpadu domestik dan diplomasi luar negeri harus berjalan beriringan agar efeknya nyata di lapangan. (*/ign)
Editor : Gunawan.