JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut membuka kemungkinan pembiayaan langsung dari APBN kepada pemerintah daerah serta entitas negara lainnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif terbitnya aturan tersebut, karena dianggap memberi kepastian hukum serta memperluas opsi pembiayaan alternatif bagi pemda, BUMN, dan BUMD.
”Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, skema pinjaman langsung dari pusat dapat menekan beban bunga bila dibandingkan opsi pembiayaan melalui pasar modal atau perbankan komersial, sehingga efek biaya proyek menjadi lebih terukur.
”Skema ini memungkinkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur bagi proyek-proyek pembangunan daerah,” tambahnya.
Di sisi pengawasan Misbakhun menegaskan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi sehingga fasilitas ini tidak menjadi sumber risiko fiskal bagi APBN atau APBD.
”Kemampuan bayar dan studi kelayakan proyek akan menjadi perhatian utama agar fasilitas ini tidak membebani APBN maupun APBD,” tegasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, akan mempelajari rincian teknis skema dalam PP tersebut.
Di sisi lain, dia menilai regulasi itu berpotensi menjadi solusi bagi daerah yang membutuhkan pendanaan awal.
”Saya belum tahu detailnya, nanti saya pelajari lagi PP-nya. Tapi kalau ini membantu pemda tanpa menimbulkan ketergantungan, tentu baik karena pemotongan bisa dilakukan dari anggaran pemda sendiri,” kata Purbaya.
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 itu menempatkan pemerintah pusat sebagai kreditur yang berwenang memberikan pinjaman untuk mendukung program prioritas nasional termasuk pembangunan infrastruktur dan pemulihan pasca bencana sambil mengatur syarat kemampuan fiskal dan manajemen risiko bagi penerima.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi keuangan pusat dan daerah demi percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis. (*/ign)
Editor : Gunawan.