JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kesejahteraan buruh jadi prioritas dalam kebijakan nasional yang dijalankan pemerintah.
Langkah konkret itu tercermin dalam inisiatif pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan sejumlah kebijakan perlindungan ketenagakerjaan yang diambil untuk menjawab tuntutan yang terkumpul dalam kampanye 17+8 Tuntutan Rakyat.
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, bergerak untuk menyediakan wadah formal yang menyatukan unsur pemerintah, akademisi, dan unsur pekerja—yang disebut DKBN, dengan harapan menjadi forum pengambil kebijakan dan pemberi masukan berkaitan kesejahteraan tenaga kerja.
Rencana ini disebut akan diumumkan dan diatur sedemikian rupa agar memberikan legitimasi yang kuat bagi peran perguruan suara buruh dalam kebijakan negara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menuturkan, pembentukan DKBN sebagai bukti keseriusan pemerintah menangani persoalan buruh.
”Strukturnya akan diisi oleh akademisi, pimpinan buruh, juga unsur pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, komposisi lembaga dirancang agar berbagai pihak yang berkepentingan memiliki ruang berkontribusi.
”Semua akan bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan buruh, yakni perumahan, jaminan sosial, PHK, hingga kesejahteraan masyarakat. Semua ada di situ,” tambah Andi.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, DKBN berbeda dari forum yang sudah ada karena memiliki legitimasi yang lebih tinggi.
”Saya rasa sebenarnya sudah ada LKS [Bipartit]. Itu juga berada di bawah undang-undang langsung dan pimpinannya diangkat oleh presiden,” tuturnya.
”Namun, DKBN akan setara dengan kementerian, sehingga lebih kuat dalam mengawal kepentingan buruh,” jelas Jumhur, seraya mengharapkan agar DKBN bisa menyuarakan kepentingan pekerja pada level kebijakan yang lebih strategis.
Selain pembentukan DKBN, pemerintah juga menerbitkan dan memperbarui regulasi perlindungan pekerja.
Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi ketentuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk peningkatan manfaat bagi pekerja yang mengalami PHK.
Kebijakan-kebijakan ini diposisikan sebagai bagian dari upaya konkret untuk mengurangi dampak sosial ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto menyatakan, pemerintah mendengar aspirasi buruh namun menegaskan bahwa pemenuhan tuntutan dilakukan bertahap.
”Presiden tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu. Apa yang diminta masyarakat akan didengar oleh Presiden Prabowo,” ungkapnya.
Dia menambahkan, tidak semua permintaan dapat dipenuhi sekaligus. Pernyataan ini menegaskan niat dialog terbuka sekaligus realitas prioritisasi pelaksanaan kebijakan. (*/ign)
Editor : Gunawan.