JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo, setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pada Jumat (22/8/2025).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah, khususnya lintas Solo Balapan, pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2018–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Sudewo absen karena ada agenda lain yang lebih dulu terjadwal.
Meski demikian, Sudewo berjanji akan bersikap kooperatif. “Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).
Nama Sudewo sudah cukup lama disebut dalam penanganan perkara suap pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023, KPK sempat mengungkap penyitaan uang Rp 3 miliar dari Sudewo.
Fakta itu terkuak saat ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan.
Meskipun uang Rp 3 miliar tersebut telah dikembalikan, KPK menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
KPK menduga keterlibatan Sudewo tidak terbatas pada proyek Solo Balapan-Kadipiro saja, melainkan hampir di seluruh proyek DJKA.
“Jadi, kami masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu, jadi di hampir seluruh proyek ada perannya,” pungkasnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko