Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Atur Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Terbitkan Permendes 10/2025

Gunawan. • Minggu, 24 Agustus 2025 | 22:53 WIB
Ilustrasi koperasi.
Ilustrasi koperasi.

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah resmi menggeber aturan teknis untuk pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025.

Regulasi itu diterbitkan pada 12 Agustus 2025 dan disiapkan sebagai turunan dari PMK serta Instruksi Presiden.

Permendes ini memetakan tata cara persetujuan pembiayaan koperasi di tingkat desa, termasuk peran kepala desa dalam menyetujui pengajuan pinjaman.

Permendes 10/2025 disusun untuk menindaklanjuti PMK Nomor 49 Tahun 2025, regulasi yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Kopdes Merah Putih, serta Instruksi Presiden Nomor 9/2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan.

Dokumen PMK itu sendiri telah dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan dan memuat mekanisme pengajuan pinjaman, plafon, dan syarat pembiayaan.

Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, aturan baru ini dimaksudkan memberi kepastian hukum dan prosedur operasional.

”Permendes ini hadir untuk memastikan proses persetujuan pembiayaan koperasi desa berjalan jelas: siapa berwenang, syaratnya apa, dan bagaimana mekanisme pengawasannya,” ujar Yandri.

Ia menegaskan harmonisasi dengan berbagai kementerian dilakukan sebelum penandatanganan.

Ruang lingkup usaha yang diizinkan dalam regulasi meliputi beragam unit usaha. Mulai dari simpan-pinjam, pengadaan sembako, apotek atau klinik desa, sampai cold storage dan logistik, serta ketentuan bagi hasil yang harus mengalir ke desa.

Salah satu ketentuan penting yang diberitakan adalah kewajiban Kopdes memberikan imbal jasa minimal 20 persen ke pemerintah desa sebagai bagian dari skema manfaat langsung.

Mekanisme pembiayaan yang diatur PMK 49/2025 dan dirinci di Permendes mencakup persyaratan bank penerbit kredit, plafon pinjaman, jangka waktu, serta klausul jaminan.

Plafon pinjaman, suku bunga, dan tenor sebagai bagian dari aturan teknis yang memungkinkan Kopdes memperoleh kredit dari bank, termasuk bank negara (Himbara), dengan ketentuan tertentu.

Namun klausul yang memungkinkan penggunaan dana desa sebagai jaminan jika koperasi gagal bayar menuai sorotan.

Ekonom dan pengamat menilai skema itu berisiko apabila tata kelola koperasi belum kuat.

”Jika dana desa dipakai sebagai jaminan, beban pengurus koperasi menjadi berat. Pengelolaan harus profesional dan transparan agar tidak menimbulkan masalah sosial dan fiskal di tingkat desa,” kata Eliza Mardian dari Centre of Reform on Economics (CORE).

Eliza juga mengingatkan pentingnya laporan keuangan terbuka dan kapasitas manajerial pengurus koperasi sebelum memanfaatkan skema pinjaman besar.

Lebih lanjut dia mengatakan, modal awal sebaiknya berasal dari anggota koperasi. Dengan demikian, pinjaman besar dari perbankan dilakukan bertahap dan hanya ketika koperasi sudah stabil.

Menurutnya, Kopdes/Kopkel Merah Putih berpotensi tumbuh menjadi koperasi besar yang mampu menguasai sektor strategis. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#permendes #Koperasi Merah Putih