JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Hasil pemantauan lapangan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, tidak merusak sistem ekosistem laut atau lingkungan pesisir di sekitarnya.
”Tim kami melakukan penyelaman di area tambang, dan temuan menunjukkan sedimentasi minimal serta kondisi terumbu karang yang tetap sehat,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.
Ia menambahkan, populasi ikan—termasuk anak hiu—masih melimpah di lokasi pengambilan sampel.
Pung juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gag tidak berpengaruh pada daratan utama Papua karena letaknya yang terpencil.
Pulau Gag sejauh ini menjadi satu-satunya zona pertambangan nikel yang berizin di Raja Ampat setelah pemerintah mencabut empat IUP lainnya pada 10 Juni 2025, menyusul temuan pelanggaran lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin empat perusahaan tambang di wilayah selain Pulau Gag diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh.
”Empat IUP di luar Pulau Gag dicabut atas arahan Presiden,” jelas Bahlil di Kantor Presiden.
Meski begitu, pemerintah memastikan PT Gag Nikel tetap beroperasi di bawah pengawasan ketat, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perlindungan terumbu karang.
”Kami akan pantau secara intensif,” tegas Bahlil.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menambahkan bahwa kunjungan tim KKP ke lapangan menunjukkan penataan lingkungan oleh PT Gag Nikel sudah memenuhi standar.
”Ini bukti upaya pelestarian Raja Ampat menjadi prioritas nasional,” tuturnya.
Melalui pengawasan yang diperketat dan komitmen menjaga kelestarian, pemerintah memastikan seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat berjalan tanpa mengganggu ekosistem laut. (*)
Editor : Gunawan.