Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pembentukan Satgas PHK Libatkan Sejumlah Instansi

Gunawan. • Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi pekerja swasta (Frizal/Jawa Pos)
Ilustrasi pekerja swasta (Frizal/Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menghadapi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perlambatan ekonomi dan perubahan teknologi.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) PHK, berbagai kementerian dan lembaga akan bersinergi guna memetakan kerawanan PHK, meninjau regulasi, dan merumuskan solusi bagi perusahaan dan pekerja.

”Satgas PHK tidak hanya memitigasi PHK, tapi juga mengkaji kebijakan hulu ke hilir yang berdampak pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Satgas ini berfungsi sebagai forum konsultatif bagi dunia usaha untuk menyesuaikan kebijakan internal yang menjaga keberlangsungan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.

Kondisi global yang fluktuatif—dengan tren konsumsi berubah, biaya produksi naik, dan digitalisasi merambah dunia kerja—menjadi latar belakang pembentukan unit ini.

Presiden Prabowo Subianto menyambut baik inisiatif ini setelah usulan dari KSPI.

”Usulan Satgas PHK sangat baik, saya mendukung segera dibentuk dengan melibatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, rektor, hingga BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Presiden Prabowo.

Dengan keterlibatan lintas pihak, Satgas PHK diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga menjaga kepercayaan investor serta keberlanjutan produksi di Indonesia. (*)

Editor : Gunawan.
#menteri ketenagakerjaan #Satgas PHK