Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Waspadai Rekening Lama Tak Aktif, Bisa Disalahgunakan untuk Praktik Ini

Gunawan. • Selasa, 3 Juni 2025 | 14:25 WIB
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening dormant atau tak aktif.

Hal itu  sebagai upaya menekan praktik judi online dan penyalahgunaan sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, OJK telah menggelar diskusi intensif bersama para direktur kepatuhan bank untuk merancang langkah-langkah konkret menangani rekening dormant.

Menurut Dian, rekening yang lama tidak digunakan seringkali disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk kegiatan ilegal, termasuk penipuan dan perjudian daring.

”OJK akan memperkuat pengawasan serta menetapkan regulasi baru mengenai pemanfaatan rekening dormant, dan menyusun pedoman penanganan kasus penipuan atau scam,” ujar Dian Ediana Rae.

Dian juga menegaskan bahwa pembaruan regulasi akan mencakup aspek teknologi informasi perbankan, seiring semakin meningkatnya ancaman siber di sektor keuangan.

Penyesuaian ini dianggap mendesak untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

”Langkah ini diambil guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant,” tambahnya.

Pendekatan OJK mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa penangguhan sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan secara selektif, yaitu pada rekening yang diperkirakan kuat terlibat dalam aktivitas ilegal.

Ivan memaparkan bahwa sepanjang 2024, PPATK telah mendeteksi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi perjudian daring.

Sebagian besar rekening tersebut berasal dari praktik jual beli akun yang kemudian dipakai untuk menyetor dana ke situs-situs judi online.

”Pada tahun 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan Yustiavandana.

Temuan PPATK menunjukkan modus operandi kejahatan siber semakin canggih.

Selain judi daring, rekening dormant juga dipakai untuk menyembunyikan hasil penipuan digital dan jaringan narkotika.

Menurut PPATK, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT), yang digalang bersama berbagai pemangku kepentingan.

Tujuannya adalah melindungi kepentingan publik serta memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

”Langkah ini adalah wujud implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, sekaligus bagian dari upaya PPATK melindungi kepentingan umum,” jelas Ivan Yustiavandana.

OJK dan PPATK menegaskan komitmen bersama untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Pengawasan atas rekening dormant bukan semata-mata langkah teknis, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap sektor keuangan dari potensi ancaman sistemik.

Dengan mempererat kolaborasi antar-lembaga dan sektor perbankan, kebijakan ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

Di tengah percepatan transformasi digital, integritas dan keamanan sistem keuangan nasional menjadi landasan penting bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. (*)

Editor : Gunawan.
#rekening dormant #judi online #ojk