JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Indonesia dan Kamboja menegaskan komitmen bersama untuk menumpas kejahatan lintas batas, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika dan perdagangan manusia.
Pernyataan ini disampaikan saat delegasi Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Angkatan ke-34 melakukan kunjungan kerja ke Kamboja dan bertemu dengan berbagai lembaga penegak hukum setempat.
Dalam keterangan pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh yang diterima di Jakarta, disebutkan bahwa 40 peserta Sespimti mengikuti Kuliah Kerja Luar Negeri (KKLN) ke Kamboja.
Kegiatan ini dirancang untuk memperluas wawasan calon pemimpin institusi penegak hukum Indonesia dalam menangani kejahatan internasional dan melindungi WNI di luar negeri.
Santo Darmosumarto, Duta Besar RI untuk Kamboja, menekankan pentingnya implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemberantasan Kejahatan Transnasional yang ditandatangani pada 2023.
”Peningkatan WNI yang tinggal dan bekerja di Kamboja berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap perdagangan manusia dan narkoba,” ujar Santo.
Selama di sana, delegasi menggelar dialog strategis dengan Kepolisian Nasional Kamboja (CNP), Komite Nasional untuk Pemberantasan Perdagangan Orang (NCCT), dan Otoritas Nasional untuk Pemberantasan Narkoba (NACD).
Pertemuan dengan CNP membahas isu penipuan digital, pelanggaran teknologi, pencucian uang, serta perdagangan narkoba.
Kedua pihak sepakat memperkuat kolaborasi internasional dan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum melalui pertukaran informasi dan pelatihan bersama.
Dalam diskusi bersama NCCT, Wakil Ketua Tetap Chu Bun Eng memaparkan lonjakan kasus perdagangan manusia yang dipicu penyalahgunaan platform digital.
Pemerintah Kamboja pun telah merancang kebijakan berkelanjutan untuk melindungi korban sekaligus menindak pelakunya.
Delegasi Indonesia menyambut baik dan menawarkan pertukaran praktik penanganan kasus serupa.
Topik pemberantasan narkoba menjadi pokok bahasan saat bertemu dengan NACD. Selain peningkatan koordinasi antar lembaga, dibicarakan pula pelaksanaan kampanye kesadaran publik dan program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan zat terlarang.
”Kerja sama lintas negara krusial, mengingat jaringan narkoba bersifat global,” tegas perwakilan NACD.
Data menunjukkan lebih dari 131.000 WNI bekerja di Kamboja, dengan sekitar sepertiga berada di Provinsi Preah Sihanouk.
Delegasi juga dijadwalkan mengunjungi Sihanoukville untuk bertemu pejabat lokal dan aparat penegak hukum setempat, membahas langkah-langkah perlindungan bagi masyarakat Indonesia.
Kunjungan ini menjadi momentum baru dalam penguatan hubungan bilateral Indonesia–Kamboja di bidang penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional. (*)
Editor : Gunawan.