Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Hormati Keputusan MK, Masyarakat Diharapkan Mendukung PSU Pilkada 2024

Gunawan. • Selasa, 6 Mei 2025 | 15:50 WIB
ILustrasi Pilkada Ulang
ILustrasi Pilkada Ulang

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangka Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian sah dari mekanisme demokrasi untuk memastikan keadilan dan integritas pemilihan.

Masyarakat diimbau menghormati proses ini dan tidak terpengaruh narasi yang melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PSU di daerah telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

”Dari sisi penyelenggaraan, teman-teman di daerah sudah bekerja dengan sangat maksimal,” ujarnya.

Afifuddin memastikan KPU siap memberikan keterangan lengkap dalam setiap sidang sengketa di MK.

MK baru saja membacakan putusan sela atas tujuh perkara perselisihan hasil PSU Pilkada 2024.

Dari tujuh perkara, lima dinyatakan tidak memenuhi syarat, sedangkan dua—dari Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud—dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua MK Suhartoyo mempersilakan pihak-pihak terkait menghadirkan hingga empat saksi atau ahli pada sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 8 Mei 2025, dengan batas akhir penyerahan bukti sehari sebelum sidang.

Keputusan MK menunjukkan bahwa hanya gugatan yang memenuhi persyaratan formil dan materil yang dapat berlanjut.

Oleh karena itu, masyarakat diminta menjaga suasana tetap kondusif dan mendukung pelaksanaan PSU sebagai wujud penghormatan terhadap hukum dan demokrasi.

Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan Pilkada berlangsung transparan, adil, dan dapat mewujudkan kemajuan bagi daerah masing-masing. (*)

Editor : Gunawan.
#Mahkamah Konstitusi (MK) #Pemungutan Suara Ulang (PSU) #pilkada