JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah terus memperkuat upaya memberantas praktik perjudian online.
Berdasarkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari 5.000 rekening yang terkait operasi judi daring telah dibekukan, dengan nilai transaksi melebihi Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini adalah salah satu langkah penegakan hukum yang lebih luas.
Ia menekankan bahwa perjudian online sering kali menjerumuskan pelaku ke lingkaran pinjaman online ilegal, perdagangan narkoba, penipuan, prostitusi, bahkan keretakan keluarga akibat kecanduan.
”Kami melakukan penindakan ini demi melindungi masyarakat—dari jeratan pinjol hingga potensi tindak kriminal lain yang timbul karena kecanduan judi,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, kecanduan judi online kerap memicu pelaku melakukan pencurian atau skimming untuk menutupi kebutuhan bermain.
Oleh karena itu, PPATK terus mempererat kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum untuk menciptakan sistem keuangan yang bersih dari praktik pencucian uang serta aktivitas perjudian terlarang.
Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) disebut Ivan sebagai instrumen kunci dalam menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan.
”Dengan Gernas APU/PPT, kami dapat mempersempit celah bagi kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tegasnya.
Di sisi lain, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pengelola situs judi online jaringan Kamboja bernama MRPTI55—berinisial DO dan J—di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Medan, pada Rabu, 24 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan pada Minggu, 20 April 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan server situs, sejumlah rekening bank, serta dompet digital Ovo yang digunakan untuk transaksi perjudian.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat menutup akses perjudian daring ilegal dan melindungi warganya dari dampak sosial-ekonomi yang merugikan. (*)
Editor : Gunawan.