JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Aparat keamanan menegaskan akan memburu pelaku yang bertanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan kelompok yang diduga bagian dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kejadian yang terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025 ini mengakibatkan seorang guru meninggal dunia serta enam guru mengalami luka-luka.
Selain itu, fasilitas pendidikan juga mengalami kerusakan akibat pembakaran yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera mengambil langkah dengan mengevakuasi 42 tenaga pendidik dan petugas kesehatan ke Jayapura untuk menjaga keselamatan mereka.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI bertekad untuk melindungi tenaga pendidik dan kesehatan, terutama di daerah terpencil, dan tidak akan membiarkan aksi kekerasan seperti ini terus berlangsung.
”TNI telah mengirimkan personel untuk melakukan evakuasi korban, mengamankan wilayah, dan membantu pemulihan kondisi pasca serangan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Menurut keterangan, serangan tersebut diduga dipimpin oleh Elkius Kobak. Dilaporkan bahwa kelompok tersebut semula meminta sejumlah uang dari para guru.
Namun, karena permintaan itu tidak dipenuhi, mereka melancarkan aksi kekerasan, yang menyebabkan tewasnya seorang guru, melukai enam lainnya, serta melakukan pembakaran terhadap gedung sekolah dan rumah guru sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah perlindungan terhadap tenaga pendidik dan kesehatan akan terus diperkuat guna mendukung kemajuan di Papua.
TNI berkomitmen untuk mengembalikan rasa aman dan stabilitas di wilayah tersebut.
Kapuspen TNI menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan brutal yang mengancam warga sipil dan merusak ketenteraman di Papua.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tersebut, menyatakan bahwa serangan terhadap warga sipil dalam konteks apapun merupakan pelanggaran serius terhadap hukum HAM dan hukum humaniter internasional. (*)
Editor : Gunawan.