JAKARTA, radarsampit.jawapod.com – Dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan memblokir enam juta situs judi online dalam lima bulan terakhir.
Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memberantas praktik perjudian ilegal di dunia maya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghapus konten negatif di ruang digital.
”Kami telah berhasil menindak hampir enam juta situs judi daring yang melanggar peraturan, sekaligus memastikan bahwa ruang digital tetap kondusif bagi masyarakat," ujarnya.
Tak hanya itu, kementerian juga meningkatkan pengawasan terhadap konten-konten merugikan lain seperti pornografi anak dan penyebaran hoaks.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan sektor perbankan di Provinsi Kepulauan Riau, berhasil menutup lebih dari 8.600 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, menyatakan, "Pengawasan melalui Enhance Due Diligence (EDD) kami lakukan secara ketat, termasuk menutup rekening dengan kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna meminimalisir praktik perjudian ilegal."
Operasi penindakan pun terus dilakukan oleh aparat di wilayah rawan, seperti Kepulauan Riau dan Kota Batam, untuk mengungkap kasus judi online yang merugikan ekonomi dan masyarakat.
Pemerintah mengimbau seluruh elemen masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan situs-situs judi daring yang ditemui di platform digital, sehingga tindakan hukum dapat segera dijalankan.
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya mengurangi praktik perjudian ilegal, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan integritas dunia digital. (*)
Editor : Gunawan.