JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dalam rangka mencegah praktik korupsi yang berdampak negatif pada keuangan negara, pemerintah memperketat pengawasan atas manajemen keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Saat ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi yang terkait dengan kegiatan PLN.
Wakil Kepala Kortastipidkor, Brigjen Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih berada pada tahap awal.
"Masih tahap penyelidikan ya," ujarnya.
Pada 3 Februari 2025, sejumlah pejabat dari kantor pusat PLN telah dimintai keterangan terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang telah terbengkalai sejak 2016 dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,2 triliun.
Selain kasus PLTU di Kalimantan Barat, pihak Kortastipidkor juga tengah mengusut dua kasus lain yang berkaitan dengan PLN, meskipun Brigjen Arief belum memberikan rincian lebih lanjut dengan mengatakan, "Belum bisa saya konfirmasikan sekarang."
Mengenai proyek PLTU Kalimantan Barat, proses lelang yang dilakukan pada tahun 2008 menghasilkan pemenang tender dari konsorsium KSO BRN, meskipun konsorsium tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar yang disepakati pada tahun 2009 – ditandatangani oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PLN saat itu, FM – kemudian dialihkan ke perusahaan asal Tiongkok, namun akhirnya tidak terealisasi.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, yang berlangsung antara 2017 dan 2022.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan adanya rekayasa dalam pengadaan komponen suku cadang yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
”Terjadi manipulasi nilai anggaran serta pemenang lelang yang merugikan keuangan negara," ujarnya.
Ali menambahkan bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan lanjutan, dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan: General Manager PT PLN Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.
Menanggapi kasus-kasus tersebut, juru bicara Gerakan Pemuda Islam (GPI), Bung Hayum, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar masyarakat tidak mendapatkan kesan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara tertutup.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Merah Putih menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi di PLN merupakan bagian integral dari realisasi visi Asta Cita, yang meliputi penguatan ekonomi dan kemandirian energi nasional. (*)
Editor : Gunawan.