Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Respons Kejagung Dinilai Siratkan Arogansi dalam Menanggapi Laporan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Jampidsus

Slamet Harmoko • Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (jawapos.com)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (jawapos.com)

Radarsampit.jawapos.com - Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyiratkan arogansi ketika menanggapi laporan masyarakat atas dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan oleh Eks Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Bhatara Ibnu Reza kepada awak media pada Jumat (14/3). Dia menilai respons yang disampaikan oleh kapuspenkum Kejagung terlalu arogan.

Pria yang kini menjabat sebagai direktur Democratic Justice Reform itu menyatakan bahwa keterangan Harli menunjukkan sikap defensif dari kejaksaan atas laporan yang disampaikan masyarakat kepada KPK.

Saat diwawancarai oleh awak media Harli sempat menyampaikan bahwa satu orang insan Adhyaksa diperlakukan tidak adil sama saja dengan seluruh institusi kejaksaan.

Menurut Bhatara, Korps Adhyaksa tidak sepatutnya menyampaikan keterangan seperti itu. Sebab, KPK sebagai aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk memproses setiap laporan yang masuk.

"Pernyataan itu seakan-akan menolak untuk bekerja sama dengan penegak hukum yang memang seyogyanya juga harus melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Bhatara, Jumat (14/3).

Lebih dari itu, Bhatara menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang bertekad kuat untuk memerangi korupsi sampai ke akar-akarnya.

Meski laporan masyarakat terhadap Jampidsus ke KPK tampak berunsur politis, dia menyampaikan bahwa kejaksaan sebagai institusi harus tetap menunjukkan sikap dan itikad baik dalam mendukung berjalannya proses hukum.

"Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap peristiwa yang terjadi kepada salah satu anggotanya menggambarkan sikap yang tidak bijak, berupa arogansi kelembagaan yang tidak patut dipertontonkan kepada publik," jelasnya.

Bhatara menambahkan, dengan sikap tersebut pemerintah dan DPR mestinya meninjau kembali rencana revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan.

Selain disorot dan mendapat kritik publik, revisi tersebut juga dilakukan untuk menambah kewenangan Korps Adhyaksa. Menurut dia, yang perlu dilakukan justru memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

"Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan tindak pidana tidak terjadi lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan yang sudah dibuat oleh masyarakat kepada KPK. Secara keseluruhan ada empat laporan yang dibuat dengan terlapor JAM Pidsus Kejagung.

Yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan atau dugaan korupsi dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dugaan suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, dugaan korupsi tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pertama tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya. Karena terkait laporan seperti ini kan bukan yang pertama. Kedua, kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi," kata dia.

Harli menyatakan bahwa komitmen itu merupakan komitmen pimpinan Kejagung dan seluruh jajaran Korps Adhyaksa.

Dia pun mengatakan, bila seorang insan Adhyaksa diperlakukan tidak adil, itu sama sajak dengan memperlakukan seluruh institusi Kejagung dengan tidak adil. Dia pun menegaskan kembali bahwa pihaknya tegak sebagai institusi.

"Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi. Jadi, kami sampaikan bahwa kami tegak. Jadi, nanti kami pelajari dulu seperti apa," ujarnya. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus #Arogansi #Kejagung #harli siregar #jampidsus #Kejaksaan