Radarsampit.jawapos.com - Kurang dari 24 jam, dua insiden kecelakaan kereta api (KA) terjadi di Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur pada Senin (10/3).
Insiden pertama terjadi di perlintasan tanpa palang pintu KM 175+4 antara Stasiun Kras-Ngadiluwih, Kediri sekitar pukul 11.00 WIB, melibatkan Truk pupuk dan KA Kertanegara Relasi Malang - Purwokerto.
Tak berselang lama, kecelakaan kereta api kembali terjadi. Kali ini melibatkan KA Singasari relasi Blitar-Surabaya Pasar Senen dan mobil Honda HRV di petak jalan KM 126+8, sekitar pukul 16.54 WIB.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyayangkan dua insiden tabrakan antara kereta api dengan pengguna jalan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) tanpa palang pintu.
"Dua kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun sangat kami sesalkan, dan kami akan melakukan upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang," tutur Zainul dalam keterangan, Senin (10/3).
Ia lantas mengimbau para pengguna jalan agar selalu waspada dan memprioritaskan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang, baik yang memiliki penjaga (palang pintu) maupun yang tidak.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berikut bunyinya: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk melakukan proses hukum yang berlaku, apabila kejadian temperan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api dan merugikan perusahaan," tandas Zainul. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko