Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPR Dorong Percepatan Pengangkatan CPNS, Jangan Bergantung Batas Waktu

Gunawan. • Minggu, 9 Maret 2025 | 17:12 WIB
Ilustrasi PNS. (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi PNS. (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menekankan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 sebaiknya tidak selalu bergantung pada batas waktu yang telah ditetapkan.

”Kami mendorong agar proses pengangkatan dapat dipercepat apabila memungkinkan, dengan tetap memperhatikan mekanisme dan aturan yang ada," ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Taufan Pawe dari Komisi II DPR RI Fraksi Golkar menyatakan bahwa tenggat waktu, yakni Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK, merupakan batas akhir yang seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menunda pengangkatan lebih lama dari yang diperlukan.

”Penting untuk memanfaatkan peluang percepatan proses rekrutmen tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku," tegasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat pada 5 Maret 2025, DPR menyoroti pentingnya kelancaran proses rekrutmen CASN agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para calon pegawai negeri.

Saat ini, pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK telah selesai, dan tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan segera dilakukan.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi oleh seruan demonstrasi yang tidak menyajikan solusi nyata.

Pemerintah dan DPR terus berupaya mencari jalan terbaik agar pengangkatan CASN dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh calon ASN.

Komunikasi yang konstruktif antara pihak pembuat kebijakan dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan proses rekrutmen berjalan optimal. (*)

Editor : Gunawan.
#pppk #cpns #pengangkatan cpns