JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mengatasi maraknya judi daring, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) guna memperkuat upaya penanggulangan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan memberikan wewenang yang lebih luas kepada berbagai lembaga, sehingga penindakan terhadap praktik judi online dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Meutya menekankan perlunya PP karena isu ini melibatkan lintas sektor, seperti sistem pembayaran, perbankan, dan pengawasan OJK.
”Regulasi ini dirancang agar semua aturan yang berkaitan bisa berjalan seiring, sehingga penanganan judi daring dapat dilakukan secara menyeluruh," ungkapnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, upaya pemberantasan judi online telah dilakukan melalui berbagai peraturan menteri dan keputusan, namun ruang lingkupnya masih terbatas pada Kemkomdigi.
Dengan adanya PP, berbagai instansi terkait diharapkan dapat bekerja sama secara lebih efektif dalam memberantas situs-situs ilegal tersebut.
Arahan untuk segera menerbitkan PP ini datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang pada 17 Februari 2025 memerintahkan agar payung hukum yang lebih kuat segera disusun.
Meski pemerintah telah memblokir hampir satu juta situs judi online, Meutya mengakui bahwa pemblokiran saja belum cukup.
Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan pihak kepolisian dan kejaksaan pun akan diperkuat.
Di samping itu, pemerintah juga meningkatkan langkah preventif melalui program sosialisasi dan edukasi mengenai dampak negatif judi daring.
Upaya ini bertujuan untuk menekan jumlah pengguna dan menghambat pergerakan pelaku yang terus mencari celah dalam mengoperasikan situs ilegal.
Sebagai salah satu negara ASEAN yang tegas melarang perjudian daring, Indonesia tidak hanya menargetkan penyedia layanan dan pelaku, tetapi juga influencer yang mempromosikan konten judi online di berbagai platform digital.
Melalui penerbitan PP ini, diharapkan penanganan judi daring dapat berlangsung secara lebih komprehensif dan berdampak positif terhadap stabilitas sosial ekonomi nasional. (*)
Editor : Gunawan.