Radarsampit.jawapos.com - Kamis (20/2/2025) tepat pukul 18.08 WIB, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan KPK.
Dia mengenakan rompi tahanan oranye. Dua tangannya yang diborgol ke depan tampak mengepal.
Elite PDI Perjuangan itu akhirnya ditahan KPK. Saat dibawa ke ruang konferensi pers, Hasto tetap menebar senyum dan mengepalkan tangan.
”Merdeka,’’ pekiknya.
Tak sampai semenit, Hasto kembali masuk ruang tunggu tersangka sebelum dimasukkan ke mobil.
Gelagat KPK menahan Hasto sebenarnya sudah terasa sejam sebelumnya. Sejak pukul 17.00, polisi yang sebelumnya berbaris berpencar, membentuk pagar hidup di sepanjang selasar Gedung Merah Putih.
Setengah jam kemudian, sejumlah tim kuasa hukum Hasto yang turut mendampingi pemeriksaan sejak pagi turun tanpa sang klien.
Hasto Kristiyanto ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam dua kasus besar. Yakni, dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya merintangi proses penyidikan KPK.
Hasto yang tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.52 WIB, menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam.
Politikus 58 tahun itu akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Ia lantas menuju rumah tahanan KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama, hingga tanggal 11 Maret 2025. Menurut KPK, Hasto telah ditetapkan tersangka sejak 24 Desember 2024.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan upaya memasukkan Harun Masiku, kader PDI Perjuangan, sebagai anggota DPR melalui jalur PAW.
Selain itu, Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU. Sebagian dana suap tersebut, menurut KPK, berasal dari Hasto.
Hasto juga diduga mengatur jalannya transaksi tersebut melalui orang-orang kepercayaannya, termasuk Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI).
“Dalam perencanaan hingga penyerahan uang, Saudara HK diduga mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri serta Saudara DTI dalam pemberian suap tersebut,” ujar Setyo.
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Hasto Diusulkan Tersangka sejak 2020, Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Mau
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menyasar Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lainnya, seperti Agustiani Tio dan Saeful Bahri, yang terlibat dalam upaya ilegal untuk mendudukkan Harun Masiku di kursi DPR.
Wahyu Setiawan telah dihukum karena menerima suap sekitar Rp 600 juta. Namun, Harun Masiku tetap menjadi buronan hingga kini.
Pada akhir 2024, KPK menambah dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Hasto dan Donny Tri Istiqomah.
Lebih dari sekadar kasus suap, Hasto juga didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan. KPK menduga ia mencoba menggagalkan penyelidikan yang sedang berjalan, termasuk dengan mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu.
“Selain itu, saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” jelas Setyo Budiyanto.
Tindakan ini dianggap sebagai perintangan hukum yang serius, yang dapat menghambat jalannya proses peradilan.
Dalam proses hukum ini, Hasto tidak hanya menghadapi tuduhan serius mengenai suap dan perintangan penyidikan, tetapi juga berusaha menggugurkan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, permohonannya ditolak oleh pengadilan.
Pada saat konferensi pers, Hasto sempat melontarkan pernyataan provokatif. “Periksa juga keluarga Jokowi, Merdeka!” ucapnya sebelum memberi penjelasan lebih lanjut kepada wartawan.
Penyidikan ini terus berlanjut dengan KPK yang tidak hanya memeriksa lebih dari 50 saksi, tetapi juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. (*)
Editor : Slamet Harmoko