SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah kalangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan penertiban kawasan hutan oleh dunia usaha. Penertiban tersebut juga diharapkan tak menyasar masyarakat kecil dan koperasi.
”Kami mendukung langkah Presiden melakukan penataan kembali terhadap kawasan hutan yang disalahgunakan untuk perkebunan dan pertambangan oleh korporasi. Diharapkan tim nantinya bekerja, bukan justru mengejar masyarakat kecil ataupun koperasi masyarakat,” kata Suparman, warga yang kerap menyoroti pelanggaran di sektor perkebunan.
Menurut Suparman, dari data Dinas Perkebunan, total lahan sawit di Kalimantan Tengah sekitar 1,3 juta hektare.
Sebagiannya berada di kawasan hutan. Namun, berdasarkan catatan Greenpeace Indonesia, luas sawit ilegal di kawasan hutan Kalimantan Tengah mencapai 817 Ribu hektare.
Artinya, lebih dari separuh lahan sawit masuk kawasan hutan. Berdasarkan analisa Greenpeace, Kalteng memiliki sekitar 817.693 hektare lahan sawit di kawasan hutan.
Ini menyebabkan Bumi Tambun Bungai menjadi provinsi rangking dua di pelanggaran kawasan hutan setelah Riau.
”Salah satu di antaranya ini paling banyak di Kotim dan itu datanya ada semua di Jakarta. Tinggal mereka mau menindak atau tidak saja lagi,” kata dia.
Suparman menuturkan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya hanya mendapati penindakan kepada petani hingga pekebun yang menggarap skala kecil.
Penegakan hutan dengan dalih perambahan kawasan hutan justru dilakukan oknum pengusaha besar.
”Kami hanya menitipkan pesan kepada tim bentukan Presiden agar jangan hanya mengejar petani yang menanam dan tinggal dalam kawasan hutan dan ditakut-takuti melanggar hukum hingga diancam pidana. Justru yang ’gajah-gajahnya’ dulu harus ditertibkan,” ujar Suparman.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres ini bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
Peraturan itu diteken Prabowo pada 21 Januari 2025. Berdasarkan pasal 3 peraturan tersebut, ada 3 langkah untuk melakukan penertiban kawasan hutan. Pertama, penagihan denda administrative. Denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan.
Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan. Pemerintah berhak mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin. Ketiga, pemulihan aset, termasuk proses hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko