Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

MK Pastikan Sidang Sengketa Pilkada 2024 Berjalan Tepat Waktu

Gunawan. • Jumat, 24 Januari 2025 | 22:14 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait Gugatan Pilkada Kalteng.
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait Gugatan Pilkada Kalteng.

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam Pilkada 2024 secara profesional dan sesuai jadwal.

Sidang perselisihan ini dirancang untuk memastikan kepemimpinan daerah dapat segera terisi tanpa hambatan berkepanjangan.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan bahwa persiapan sidang telah dilakukan dengan matang.

”Dengan manajemen persidangan yang telah dirancang secara menyeluruh, kami optimis seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu," ujarnya.

Faiz juga menjelaskan bahwa Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan jadwal sidang pengucapan putusan akhir pada 7–11 Maret 2024.

Jadwal tersebut disesuaikan dengan batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilkada, sehingga hasil pemilihan dapat segera disahkan.

MK telah mendaftarkan 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang terdiri atas 23 sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota.

Menurut Faiz, MK memiliki rekam jejak yang solid dalam menangani perkara pemilu dengan jumlah yang serupa, termasuk pada Pemilu Legislatif 2024.

”Ini bukan kali pertama MK menangani ratusan perkara. Pada pileg sebelumnya dan sengketa Pilkada sebelumnya, kami berhasil menyelesaikan seluruh perkara bahkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan," jelas Faiz.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Mukhtar Yusuf, mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di MK.

Ia menekankan pentingnya menghargai setiap keputusan yang diambil oleh MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

"MK adalah saluran utama dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan. Oleh karena itu, kita perlu menghormati proses yang ada dan mematuhi keputusan yang diambil," ujar Mukhtar.

Mukhtar juga mengapresiasi kelancaran tahapan Pilkada 2024, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi, yang menurutnya berlangsung sesuai aturan.

Ia berharap masyarakat tetap menjaga persatuan dan ketenangan selama proses hukum berlangsung.

"Kami berharap masyarakat tetap bersatu dan menyerahkan proses penyelesaian sengketa ini kepada mekanisme hukum yang berlaku," tutup Mukhtar. (*)

Editor : Gunawan.
#Mahkamah Konstitusi (MK) #sengketa pilkada