JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dukungan dan apresiasi mengalir dari sejumlah pihak terkait kebijakan pemerintah menghapus utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini dianggap mampu memberikan angin segar bagi sektor UMKM yang selama ini tertekan oleh beban utang, terutama pasca-pandemi Covid-19.
Meski demikian, beberapa pihak mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ilham Permana, menilai bahwa penghapusan utang UMKM adalah langkah strategis untuk memulihkan ekonomi nasional, khususnya sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian.
”Kebijakan ini memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk bangkit dari kesulitan finansial yang mereka alami. Dengan dihapuskannya utang, mereka dapat fokus mengembangkan usaha, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Ilham.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut.
”Program ini harus diawasi dengan baik agar hanya pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan yang mendapat manfaat. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan celah untuk kepentingan yang tidak semestinya,” tambahnya.
Pemerintah menetapkan bahwa program penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdampak pandemi dan memiliki laporan keuangan yang jelas.
Dengan proses verifikasi yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi perekonomian.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Hermawati Setyorinny, menyambut baik langkah pemerintah ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan harapan baru bagi pelaku usaha yang kesulitan memenuhi kewajiban utang.
”Bagi UMKM yang terpuruk akibat pandemi, program ini sangat membantu. Namun, penting bagi semua pihak untuk menjaga transparansi dalam setiap proses pengajuan bantuan,” kata Hermawati.
Ia juga menekankan perlunya pendampingan dan pelatihan bagi UMKM agar mereka mampu mengelola usaha dengan lebih baik setelah mendapatkan bantuan.
Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghapus utang bagi 67 ribu nasabah UMKM dengan total nilai Rp 2,5 triliun.
Langkah ini menjadi bagian dari rencana yang lebih besar, yaitu penghapusan utang untuk satu juta UMKM dengan total nilai mencapai Rp 14 triliun.
”Untuk tahap awal, sudah ada sekitar 67 ribu pelaku UMKM yang masuk dalam program hapus tagih. Ini adalah langkah awal yang akan terus kami evaluasi,” jelas Maman.
Meski kebijakan ini mendapat banyak dukungan, pengawasan tetap menjadi kunci keberhasilan.
Pemerintah bersama pihak terkait diharapkan terus memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian tanpa menimbulkan masalah baru di masa depan.
Dengan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan dan memperkuat fondasi ekonomi nasional. (*)
Editor : Gunawan.