JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Polri terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
Patroli siber dan penghapusan akun terkait judi online telah dilakukan secara intensif, namun tantangan tetap ada, terutama dari iklan yang menyasar masyarakat melalui berbagai platform.
Direktur Media KPM Komdigi, Nursodik Gunarjo, menjelaskan bahwa pelaku judi online kerap menggunakan berbagai modus untuk menjebak korban, termasuk melalui hubungan sosial seperti teman dan keluarga, hingga iklan di dunia maya.
”Terdapat lima tahapan yang biasanya dialami korban, mulai dari proses pendaftaran hingga akhirnya menyadari dampak negatif dan berusaha keluar dari kecanduan,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa banyak korban terjerat akibat tekanan ekonomi atau sekadar mencari hiburan untuk mengisi waktu luang.
Sementara itu, Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum dari kalangan perbankan, aparatur sipil negara (ASN), maupun penegak hukum.
Selain itu, langkah penegakan hukum juga meliputi penyitaan aset dan pemblokiran situs judi online.
”Presiden Prabowo telah memberikan instruksi untuk memberantas judi online secara menyeluruh,” tegas Gatot.
Meski demikian, upaya pemberantasan judi online di Indonesia menghadapi tantangan besar.
Salah satunya adalah rendahnya literasi digital masyarakat, yang membuat iklan judi online mudah menjangkau pengguna.
Dengan lebih dari 212 juta pengguna internet di Indonesia, peningkatan literasi digital menjadi hal mendesak untuk meminimalkan potensi terpaparnya masyarakat.
Kepala Program Studi Magister Komunikasi UMJ, Dr. Tria Patrianti, menyoroti pentingnya pendekatan edukatif dan persuasif dalam mencegah masyarakat tergoda mencoba judi online.
”Komunikasi yang efektif adalah kunci untuk mengatasi masalah ini. Sebaik apa pun kebijakan yang dibuat, tanpa dukungan komunikasi yang strategis, hasilnya tidak akan maksimal,” ujarnya.
Selain langkah edukasi, kerja sama internasional juga diperlukan untuk menindak bandar judi yang beroperasi di luar negeri, seperti di Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Dengan pendekatan yang komprehensif, mulai dari edukasi publik hingga penindakan hukum lintas negara, diharapkan praktik judi online dapat diberantas secara tuntas. (*)
Editor : Gunawan.