Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPR Usulkan SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup

Farid Mahliyannor • Sabtu, 7 Desember 2024 | 21:43 WIB
Ilustrasi gambar/net
Ilustrasi gambar/net

radarsampit.jawapos.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan agar pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup dilakukan sekali dan berlalu seumur hidup.

Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di gedung DPR Jakarta, baru-baru tadi.

Bukan tanpa sebab, Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB dapat berlaku seumur hidup karena ia merasa anggaran pengurusan surat surat kendaraan bermotor tersebut hanya membebani masyarakat.

Terlebih biaya yang besar itu, menurutnya, hanya menguntungkan kepentingan vendor atau pihak penyedia jasa untuk pembuatan kartu SIM, STNK dan TNKB.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP (seumur hidup), supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa dan itu dibebankan kepada masyarakat,” kata Sudding dalam rapat.

Sudding mengaku jika usulan tersebut sebelumnya telah ia ajukan namun belum mendapat persetujuan. Sehingga pada kesempatan kali ini, ia memohon agar usulannya dapat dikaji ulang.

Menurutnya, SIM, STNK dan TNKB bisa berlaku seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila terjadi pelanggaran, polisi dapat memberikan tanda pada kartu SIM. Jika sudah tiga kali melanggar, petugas bisa mencabut surat izin mengemudi milik pengendara.

“Saya minta di forum ini untuk dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali, supaya meringankan beban masyarakat. Sama kayak KTP. KTP kan berlaku seumur hidup, SIM juga harus gitu, berlaku seumur hidup. Kalau terjadi pelanggaran, cukup dibolongin saja, tiga kali dibolongin sudah,” lanjutnya.

Terakhir, Sudding kembali menekankan agar usulannya dapat dikaji ulang oleh Korlantas Polri. Anggaran besar untuk pembuatan kartu-kartu tersebut hanya menguntungkan para pengusaha penyedia jasa, tetapi masyarakat seolah diperas dengan hal yang semestinya dapat dimudahkan.

“Saya minta pak kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang. Perpanjangan SIM, perpanjangan STNK, itu cukup sekali. Karena ini hanya untuk kepentingan vendor Pak, hanya kepentingan pengusaha, bukan untuk masyarkat,” pungkasnya.

Mendengar usulan itu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan langsung memberikan tanggapan. Ia membenarkan jika sebelumnya memang ada usulan serupa namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," balas Aan dalam rapat.

Aan menjelaskan jika SIM harus diperpanjang 5 tahun sekali karena terkait forensik kepolisian agar SIM dianggap sah. Menilik Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani, rohani atau psikologis.

Selaras dengan tanggapan Kakorlantas, pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu juga menolak usulan untuk mengganti masa berlaku lima tahun SIM menjadi seumur hidup.

Hal ini karena perpanjangan SIM adalah hal paling penting untuk pengendara. Setelah lima tahun berlakunya SIM, kondisi masing-masing pengendara baik mental dan fisik dapat berubah-ubah, sehingga bisa saja mengurangi kemampuan dalam berkemudi.

"Boleh saja SIM seumur hidup, tetapi uji kompetensi itu harus diulang setiap periode tertentu, katakan dua tahun, lima tahun. Nah kartunya pakai itu terus sih enggak apa-apa," kata Jusri, Kamis (5/12).

Ia menyarankan agar pemerintah dapat menggratiskan biaya pembuatan SIM jika memang ingin meringankan beban masyarakat, atau SIM berlaku seumur hidup namun uji kompetisi tetap harus dilakukan tiap tahun.

“Dalam konteks tidak membebani masyarakat, bisa saja SIM ini gratis, tetapi uji ulang kompetensi tetap dilakukan dan benar-benar proper. Dengan demikian beban masyarakat enggak ada tetapi dari aspek keselamatan masyarakat itu terjadi karena tidak mengeluarkan biaya setiap lima tahun," ucapnya.

Video anggota DPR usulkan SIM, STNK dan TNKB berlaku seumur hidup ini menjadi sorotan di kalangan warganet. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @wkwkmedsos pada Jumat (6/12).

Unggahan tersebut dipenuhi komentar netizen yang setuju dan mengapresiasi usulan yang diangggap berani dari anggota DPR Sarifuddin Sudding.

“Kalau wakil rakyat mikirnya pro rakyat gini, kita merasa ngga rugi byr pajak,” tulis @tpr***

“Nah ini bener mewakili rakyat,” @yoh*** “Aku sih yess pak,” @ted*** (ang/jay)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#tnkb #surat kendaraan bermotor #sim stnk