Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Intensifkan Upaya Berantas Judi Online, Pemerintah Blokir 5 Lebih Juta Situs Ilegal

Gunawan. • Sabtu, 30 November 2024 | 19:23 WIB
Petugas menata barang bukti uang kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Petugas menata barang bukti uang kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah semakin gencar dalam memerangi praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda.

Melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Kepolisian RI, serta sejumlah instansi lainnya, langkah signifikan telah diambil dengan memblokir lebih dari 5 juta situs judi online ilegal di seluruh Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan kondusif, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

”Judi online bukan hanya ancaman bagi perekonomian masyarakat, tetapi juga membawa dampak buruk bagi kesehatan mental dan kehidupan sosial, terutama bagi anak muda. Kami akan terus memantau dan menutup akses ke situs-situs ilegal ini untuk memastikan dunia maya tetap aman,” jelas Meutya.

Menurut data Kemenkomdigi, sejak tahun 2017 hingga 25 November 2024, sebanyak lebih dari 5 juta domain terkait judi online telah diblokir.

Selain itu, pengawasan terhadap aplikasi perjudian yang beredar di luar platform resmi juga diperketat untuk menghindari penyalahgunaan.

”Sepanjang periode tersebut, kami telah berhasil memblokir 5.253.543 konten terkait judi online,” tambah Meutya, menyoroti keberhasilan pemerintah dalam menghadapi tantangan penyebaran konten ilegal ini.

Selain pemblokiran, pemerintah juga aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai kampanye informasi dan penyuluhan terkait bahaya judi online.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama anak muda, tentang risiko kecanduan dan dampak buruk dari perjudian.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, turut menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan Kemenkomdigi dalam menanggulangi judi online.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap godaan perjudian yang merugikan.

”Kami bekerja sama dengan Kemenkomdigi untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk melalui sosialisasi dan penyuluhan yang bertujuan menekan angka kecanduan judi online di kalangan anak muda,” ungkap Wahyu.

Langkah-langkah tegas yang diambil pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman.

Tidak hanya bertujuan untuk memberantas praktik ilegal, upaya ini juga dirancang untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif perjudian, seperti kecanduan dan kerugian finansial.

Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perjudian online, memastikan bahwa upaya pemberantasan dapat berjalan menyeluruh dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat. (*)

Editor : Gunawan.
#blokir #situs ilegal #judi online