Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Hanya Pilkada di Jakarta Bisa sampai Putaran Kedua

Agus Jaka Purnama • Rabu, 27 November 2024 | 21:50 WIB

Suasana debat paslon pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu
Suasana debat paslon pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu
JAKARTA - Pilkada Jakarta 2024 berpotensi dilakukan menjadi dua putaran. Apalagi jika perolehan suara para pasangan calon, tidak ada yang sampai mencapai 50 persen dan peserta lebih dari dua pasang calon.Hal itu juga disebabkan, syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) di DKI Jakarta berbeda dari 545 daerah lain yang mengikuti Pilkada di Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh. Serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga pasang calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, serta Pramono Anung-Rano Karno.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pilkada dilaksanakan serentak sebanyak 1 kali putaran saja di 545 wilayah. Pasangan calon yang berhasil meraih suara terbanyak pun akan ditetapkan sebagai pemenangnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 107 ayat (1) yang berbunyi: “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.”

Begitu pula dengan Pasal 109 ayat (1) yang bunyinya: “Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.”

Sementara itu, ketentuan mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Namun, di pasal berikutnya juga dijelaskan bahwa apabila tidak ada paslon yang berhasil meraih suara lebih dari 50%, maka akan diadakan pemilihan putaran kedua.

Adapun aturan pilkada 2 putaran 2024 akan diikuti oleh pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan peringkat kedua di putaran pertama. Sementara paslon dengan suara terbanyak ketiga atau yang paling rendah otomatis dinyatakan gugur dalam pilkada.

Sementara itu, proses penghitungan suara real count akan dilakukan oleh KPU mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. Sehingga ada tidaknya putaran kedua dalam Pilkada DKI Jakarta baru akan diketahui setelah KPU mengumumkan hasil resminya pada Desember mendatang.

Kemudian, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 7 Februari 2025. Dengan demikian, apabila syarat terpenuhi dan Pilkada Jakarta 2 putaran benar-benar terjadi, maka pilkada putaran kedua diperkirakan akan digelar antara akhir Desember 2024 hingga Januari 2025.(int/tir/jpc)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#wakil gubernur #dki jakarta #desember #papua barat #pilkada jakarta #peraturan kpu #dua putaran #gubernur #indonesia #real count